jatimnow.com - Sindikat pembuat order fiktif ojek online di Surabaya kembali dibongkar polisi. Empat orang tertangkap. Sindikat tersebut telah beroperasi lebih dari setahun.
Sindikat ini dibongkar Unit Pidek (Pidana Ekonomi) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 28 Oktober 2018 lalu. Itu setelah mereka mendapat laporan dari salah satu operator ojek online. Sindikat itu dibongkar oleh Iptu Edi Budi Wibowo, Ipda Tio Tondy bersama timnya.
Baca juga: Ojek Online Kini Bisa Jemput Penumpang di Stasiun Jember
Baca juga: Ojol Dukung Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim 2024: Salam 1 Aspal
Video Editor : Alfan Ifantri