Sambut Hari Jadi ke 832, Bupati Trenggalek Bebaskan Denda Berbagai Jenis Pajak

Selasa, 25 Agu 2026 22:20 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat mengumumkan pembebasan denda pajak. (Foto: Prokopim/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Trenggalek. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-832 Trenggalek, Bupati Mochamad Nur Arifin resmi meluncurkan kebijakan relaksasi fiskal besar-besaran, mulai dari pembebasan denda pajak, diskon BPHTB, hingga hadiah undian sepeda motor.

Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan Mas Ipin di Gedung Smart Center Trenggalek pada Selasa (25/8/2026), bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Langkah ini ditetapkan melalui dua Keputusan Bupati (Kepbup) Tahun 2026 yang dirancang untuk memberikan keringanan finansial sekaligus merangsang kesadaran warga dalam membayar pajak.

Baca juga: UNAIR Dorong Hilirisasi Minyak Nilam Petani Trenggalek Jadi Aromaterapi

Kebijakan pertama mengatur pembebasan sanksi administratif berupa bunga atau denda untuk seluruh tunggakan masa pajak. Cakupannya meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, air tanah, makanan dan minuman, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, hingga pajak general pembangunan dan bantuan.

Pembebasan denda ini berlaku sejak 18 Agustus hingga 30 September 2026 dan terintegrasi otomatis di seluruh saluran pembayaran.

Adapun Keputusan Bupati kedua memberikan diskon khusus untuk Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca juga: Tradisi Metri Bumi, Strategi Bupati Trenggalek Jaga Kelestarian Alam

"BPHTB untuk pengurusan waris kami berikan diskon 50 persen, sedangkan non-waris mendapatkan potongan 20 persen. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu, 26 Agustus hingga 30 September 2026," ujar Mas Ipin.

\

Ia mengimbau masyarakat yang sedang mengurus proses balik nama tanah melalui notaris agar segera memanfaatkan momentum ini sebelum masa berlaku program berakhir.

Tidak hanya itu, Pemkab Trenggalek berkolaborasi dengan Bapenda Jawa Timur, BPKAD Trenggalek, dan Polres Trenggalek menyediakannya program khusus balik nama kendaraan bermotor. Warga yang membaliknama kendaraan berpelat luar daerah ke pelat Trenggalek berkesempatan memenangkan undian 4 unit sepeda motor.

Baca juga: Mobil Terjun ke Sungai Sedalam 7 Meter di Trenggalek, 2 Penumpang Selamat

Pengundian hadiah utama tersebut akan digelar pada 31 Agustus 2026, bertepatan dengan malam puncak peringatan Hari Jadi Trenggalek yang dimeriahkan pertunjukan wayang kulit semalam suntuk.

Mas Ipin menegaskan bahwa kebijakan ini tak sekadar kado ulang tahun daerah, tetapi juga bentuk transparansi pengelolaan anggaran. Ke depan, penerimaan pajak daerah akan disalurkan kembali secara spesifik sesuai sektornya.

"Pajak yang bersumber dari sektor jalan akan kami kembalikan untuk perbaikan jalan. Begitu pula pajak dari BLU Kesehatan, seluruhnya dialokasikan untuk penanganan layanan kesehatan," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Trenggalek

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler