jatimnow.com - Seorang perangkat desa di Kabupaten Probolinggo, Muhammad Nurhapi (31), diamankan polisi karena diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Warga Kecamatan Sumberasih itu diduga berkaitan dengan sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Probolinggo. Polisi kini mendalami keterlibatannya dalam sedikitnya enam tempat kejadian perkara (TKP).
Nurhapi ditangkap di sebuah rumah di Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menyebut tersangka sempat berusaha melarikan diri saat hendak diamankan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Baca juga: Aksinya Terpergok, Dua Pelaku Curanmor di Tulungagung Tertangkap Warga
Kasus ini bermula dari pencurian Yamaha NMAX milik seorang warga yang diparkir di depan toko kelontong di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, pencurian terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB.
Saat kejadian, korban datang ke toko menggunakan Yamaha NMAX warna hitam keluaran 2019. Korban kemudian masuk ke dalam toko bersama kedua anaknya untuk membeli sandal.
“Korban saat itu membeli sandal bersama kedua anaknya. Motor diparkir di depan toko. Saat korban masuk ke dalam toko beberapa menit, motor tersebut sudah tidak ada,” kata Zainullah di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (6/10/2026).
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Rekaman menunjukkan dua pria berboncengan menggunakan Honda Scoopy warna merah.
Kedua pria tersebut mengenakan helm berwarna merah dan hitam. Salah seorang turun dari motor, kemudian mengambil Yamaha NMAX milik korban yang kuncinya masih berada di dashboard.
Laporan pencurian kemudian ditindaklanjuti tim opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah seorang yang diduga terlibat.
Baca juga: Residivis Asal Bangkalan Jadi Eksekutor Curanmor di Surabaya, Sasar Kos-kosan
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya mengamankan Nurhapi di rumah Agus Wijaya, Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih.
Saat proses penangkapan, Nurhapi disebut sempat berupaya kabur. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sebelum membawanya ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 tanpa pelat nomor. Nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut disebut sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Selain sepeda motor, polisi turut menyita helm warna merah-hitam, dokumen kendaraan, serta surat keterangan leasing sebagai barang bukti.
Penyelidikan terhadap Nurhapi kemudian berkembang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga tersangka juga berkaitan dengan lima kasus curanmor lainnya di lokasi berbeda.
Baca juga: Gunakan Siulan Sebagai Kode, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polrestabes Surabaya
“Untuk saat ini terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk detail dari TKP lain, nanti akan kami berikan informasi setelah pendalaman yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Zainullah.
Dengan demikian, polisi mendalami dugaan keterlibatan Nurhapi dalam sedikitnya enam lokasi pencurian sepeda motor.
Dalam perkara tersebut, polisi juga masih memburu seorang pria berinisial Sulaiman alias Akun yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” kata Zainullah.
Atas perkara tersebut, Nurhapi dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.