jatimnow.com - Pernikahan merupakan momen istimewa dalam kehidupan setiap pasangan. Di dalamnya tersimpan harapan, kebahagiaan, dan doa untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Agar prosesi pernikahan berlangsung tertib, khidmat, dan berkesan, diperlukan kerja sama berbagai pihak, mulai dari penghulu, fotografer, wedding organizer (WO), perias, dekorator, pembawa acara, hingga keluarga pengantin.
Setiap pihak memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Penghulu memberikan pelayanan pernikahan sesuai ketentuan agama, peraturan perundang-undangan, dan standar operasional prosedur (SOP).
Baca juga: Kasus HIV di Sidoarjo Tembus 7.129, Penghulu Didorong Perkuat Ketahanan Keluarga
Fotografer mengabadikan momen berharga, WO mengoordinasikan rangkaian acara, perias mempersiapkan penampilan pengantin, dekorator menata tempat, sedangkan pembawa acara menjaga alur kegiatan. Seluruh peran tersebut saling melengkapi demi mewujudkan pernikahan yang tertata dan berkesan.
Namun, koordinasi tidak selalu berjalan mulus. Perbedaan kepentingan, pola kerja, dan pemahaman terkadang menimbulkan tantangan, terlebih ketika seluruh pihak harus bekerja bersamaan dalam waktu terbatas.
Dalam situasi ini, penghulu memiliki tanggung jawab khusus. Ia tidak hanya dituntut hadir sesuai jadwal, tetapi juga memastikan akad nikah terlaksana sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan bagian acara lain yang dalam batas tertentu dapat menyesuaikan kondisi lapangan, akad nikah menuntut ketelitian dalam pemenuhan rukun, syarat, serta prosedur administrasi.
Tanggung jawab tersebut semakin menantang ketika penghulu harus melayani beberapa akad nikah di lokasi berbeda dengan jadwal berdekatan.
Jarak antarlokasi, kepadatan lalu lintas, keterlambatan persiapan, dan perubahan susunan acara dapat memengaruhi ketepatan waktu pelayanan.
Bagi keluarga pengantin, keterlambatan mungkin tampak sebagai persoalan teknis. Namun, bagi penghulu, perubahan situasi harus disikapi secara bijaksana tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku dan kualitas pelayanan.
Di sinilah profesionalitas diuji: bagaimana menjaga kepatuhan terhadap regulasi, ketepatan waktu, dan kualitas komunikasi di tengah dinamika acara.
Penghulu perlu bersikap tegas dalam menjaga ketentuan pelaksanaan akad nikah, tetapi tetap santun ketika berhadapan dengan berbagai pihak. Profesionalitas tidak hanya diukur dari kemampuan melaksanakan akad sesuai aturan, melainkan juga dari kecakapan mengelola situasi, membangun koordinasi, dan menjaga suasana tetap kondusif.
Profesionalisme dan Penghormatan terhadap Peran
Perbedaan tugas dan tanggung jawab seharusnya menjadi dasar untuk saling melengkapi, bukan sumber pertentangan. Hal terpenting bukanlah memperdebatkan siapa yang paling berwenang atau paling benar, melainkan memastikan setiap pihak menjalankan tugasnya secara proporsional, saling menghormati, dan berorientasi pada kelancaran acara.
Penghulu perlu menjalankan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan secara konsisten, sekaligus bersikap komunikatif dan bijaksana. Demikian pula fotografer, WO, perias, dekorator, pembawa acara, dan pihak lainnya perlu menghormati prosedur pelayanan, memahami batas peran masing-masing, serta menyampaikan kebutuhan atau masukan dengan cara yang baik.
Profesionalisme bukan semata-mata kemampuan menyelesaikan pekerjaan. Sikap tersebut juga tercermin dalam cara seseorang menghargai orang lain, menyikapi perbedaan, dan menjaga hubungan kerja.
Setiap pihak perlu memahami bahwa kebutuhan teknis penyelenggaraan acara tidak boleh mengesampingkan ketentuan yang harus dipenuhi dalam akad nikah.
Sebaliknya, tanggung jawab penghulu juga perlu dipahami sebagai bagian penting dari pelayanan, bukan sekadar unsur dalam susunan acara.
Karena itu, komunikasi dan koordinasi harus dibangun berdasarkan pemahaman terhadap tugas serta kewenangan masing-masing. Ketika terjadi perubahan jadwal, keterlambatan, atau perbedaan pemahaman, penyelesaian yang bijaksana lebih diperlukan daripada saling menyalahkan.
Penghulu dapat menjelaskan ketentuan dan pertimbangannya, sedangkan pihak penyelenggara menyampaikan kondisi lapangan secara terbuka.
Dengan komunikasi yang saling menghormati, persoalan dapat dibicarakan tanpa mengurangi kewajiban untuk mematuhi aturan.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 4 mengenai asas penyelenggaraan pelayanan publik dan Pasal 34 mengenai perilaku pelaksana pelayanan.
Ketentuan tersebut menekankan pentingnya profesionalitas serta sikap adil, cermat, santun, ramah, tegas, dan profesional.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap prosedur dan kesantunan dalam berkomunikasi bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya harus berjalan beriringan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang tertib, bermartabat, dan berkualitas.
Ketegasan yang Berlandaskan Kelembutan
Dalam perspektif Islam, pentingnya kelembutan ditegaskan Allah Swt. dalam Surah Ali 'Imran ayat 159:
Baca juga: 425 Pasangan di Tuban Nikah pada Malam Songo
Artinya: “Maka berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu.” (QS. Ali 'Imran: 159).
Ayat ini mengajarkan bahwa kelembutan merupakan unsur penting dalam membangun hubungan antarmanusia. Dalam pelayanan, ketegasan tidak harus diwujudkan melalui perkataan keras, sebagaimana kesantunan tidak berarti mengabaikan aturan. Keduanya dapat berjalan bersama untuk menciptakan suasana yang tertib dan saling menghormati.
Rasulullah saw. juga memberikan teladan tentang pentingnya kelembutan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, disebutkan:
: .
Artinya: Dari Aisyah r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Wahai Aisyah, sesungguhnya Allah Maha Lembut dan mencintai kelembutan dalam segala urusan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut mengingatkan bahwa kelembutan bukan tanda kelemahan, melainkan cerminan akhlak dan kematangan dalam bersikap. Bersikap lembut bukan berarti kehilangan ketegasan, membiarkan pelanggaran, atau mengabaikan prosedur.
Sebaliknya, kelembutan berarti menyampaikan kebenaran dengan cara yang baik, menegakkan ketentuan tanpa merendahkan, dan menyelesaikan perbedaan tanpa memperbesar pertentangan.
Dalam pelayanan pernikahan, penghulu dapat menjaga kewibawaan tanpa bersikap kasar. Pihak penyelenggara pun dapat menyampaikan kebutuhan dan masukan tanpa mengabaikan tugas serta kewenangan petugas.
Ketika semua pihak mengedepankan komunikasi santun, potensi kesalahpahaman dapat diminimalkan.
Menyikapi Perbedaan secara Bijaksana
Di era media sosial, persoalan yang terjadi dalam suatu kegiatan dapat dengan cepat menjadi perhatian publik. Namun, kita perlu berhati-hati agar tidak terburu-buru memberikan penilaian berdasarkan informasi yang belum utuh.
Suatu peristiwa sebaiknya dipahami secara proporsional dengan mempertimbangkan konteks dan keterangan pihak-pihak yang terlibat.
Kritik tetap diperlukan sebagai bagian dari evaluasi. Akan teapi, kritik hendaknya didasarkan pada fakta, disampaikan secara santun, dan diarahkan pada perbaikan.
Baca juga: Mengenal Penghulu Viral dari Kota Malang yang Kocak dengan Pesan Mendalam
Suatu persoalan tidak semestinya dijadikan alasan untuk merendahkan individu, mempertentangkan profesi, atau menggeneralisasi kekeliruan seseorang kepada seluruh kelompok pekerjaan.
Jika terjadi kesalahpahaman, langkah yang lebih bijaksana adalah membuka ruang dialog, mendengarkan penjelasan semua pihak, dan mencari penyelesaian yang adil.
Apabila terdapat kekurangan, evaluasi perlu dilakukan. Jika ada ucapan atau tindakan yang menimbulkan ketidaknyamanan, kesediaan meminta maaf dan memperbaiki komunikasi merupakan bentuk kedewasaan.
Penyelesaian yang baik bukan berarti mengabaikan tanggung jawab, melainkan menempatkan persoalan secara proporsional tanpa memperpanjang permusuhan. Dengan cara ini, perbedaan dapat menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki koordinasi dan meningkatkan mutu pelayanan.
Hal yang tidak kalah penting, di balik setiap prosesi pernikahan terdapat pasangan yang sedang memulai perjalanan kehidupan baru. Mereka dan keluarga berhak memperoleh suasana yang nyaman, khidmat, dan membahagiakan.
Karena itu, seluruh pihak perlu mengutamakan kepentingan pengantin, menjaga suasana acara, dan bekerja sama sesuai tugas masing-masing.
Pada akhirnya, penghulu, fotografer, WO, perias, dekorator, pembawa acara, keluarga, dan seluruh pihak pendukung bukanlah unsur yang harus dipertentangkan. Mereka merupakan bagian dari rangkaian pelayanan yang dapat saling mendukung.
Ketika setiap pihak memahami tanggung jawabnya, menghormati peran pihak lain, dan membangun komunikasi yang baik, perbedaan justru dapat menjadi kekuatan untuk menghadirkan pelayanan pernikahan yang lebih berkualitas.
Mari membangun budaya pelayanan pernikahan yang profesional dalam tindakan, santun dalam perkataan, tegas dalam prosedur, dan bijaksana dalam menghadapi perbedaan.
Tidak perlu saling menjatuhkan untuk mempertahankan pendapat, merendahkan untuk menunjukkan kewenangan, atau memperpanjang polemik untuk menyelesaikan persoalan.
Sebab, tujuan kita bukan mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan memastikan setiap persoalan menjadi pelajaran bersama. Mengoreksi tanpa menghakimi, menegur tanpa merendahkan, dan menyelesaikan tanpa mempermalukan merupakan langkah nyata untuk menjaga kehormatan setiap profesi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berbeda peran, satu tujuan: menghadirkan pelayanan pernikahan yang tertib, khidmat, bermartabat, dan penuh kebahagiaan. Dengan menjadikan profesionalisme, kesantunan, kepatuhan terhadap SOP, dan penghormatan terhadap sesama sebagai landasan bersama, kita tidak hanya menjaga kualitas pelayanan, tetapi juga menghadirkan nilai-nilai akhlak dalam setiap pengabdian kepada masyarakat.
Oleh: MOCHAMMAD FUAD NADJIB
Penghulu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo
Kepala Madrasah Diniyah al-Maidah Durungbedug