jatimnow.com - Dua emak-emak pengedar uang palsu (upal) diamankan oleh Polres Malang, saat berbelanja kerupuk di toko kelontong. Mereka adalah S (43) dan SH (41), warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Keduanya diamankan waktu belanja di wilayah Dampit, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengungkapkan, kedua ibu-ibu ini mengeluarkan uang dengan tekstur berbeda dari uang asli. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari pemilik toko kelontong. Apalagi tindakan ini juga pernah dilakukan di toko lain tak jauh dari lokasi sebelumnya.
"Awalnya, korban curiga dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang diterima saat berjualan. Setelah diperiksa, uang tersebut diduga palsu," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, (14/10/2026).
Baca juga: Wanita di Malang Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Gegara Loker dari Facebook
Apalagi mereka kesekian kali berbelanja di sekitar lokasi toko kelontong tersebut. Sebelumnya pada Sabtu(26/9/2026) salah satu perempuan tersebut membeli enam bungkus mie instan senilai Rp 25 ribu. Kemudian salah satu pelaku membayar menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu, sehingga korban memberikan uang kembalian Rp 75 ribu.
Pada waktu hampir bersamaan, perempuan lainnya diduga membeli sebungkus rokok senilai Rp 28 ribu di toko milik NH (47), yang juga tinggal tak jauh dari toko sebelumnya. Ia juga membayar menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu dan menerima kembalian Rp 72 ribu.
"Kedua pemilik toko awalnya merasa curiga dengan uang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, uang yang diterima keduanya memiliki tekstur serupa dan diduga palsu," terangnya.
Kecurigaan keduanya kian kuat saat melihat rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Diketahui keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor. Namun, identitas dan dugaan keterlibatan keduanya masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
"Kasus itu kemudian terungkap saat keduanya kembali mendatangi toko milik warga lain pada Kamis (8/10/2026) untuk membeli kerupuk. Salah satu di antaranya kembali menyerahkan uang pecahan Rp 100 ribu," tuturnya.
Baca juga: Kapolres Malang Beri Penghargaan 65 Anggota Berdedikasi Tinggi
Pemilik toko yang mengenali tekstur uang palsu tersebut meminta bantuan kerabatnya untuk memeriksanya. Setelah memastikan adanya kemiripan dengan uang yang diterima sebelumnya, korban kemudian melapor ke Polsek Dampit.
"Dari pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan sejumlah uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu. Petugas Polsek Dampit yang dihubungi kemudian mengamankan kedua perempuan beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Dari kasus tersebut, lanjutnya, Polisi menyita 13 lembar uang yang diduga palsu dengan nominal masing-masing Rp 100 ribu. Polisi juga mengamankan uang tunai berbagai pecahan senilai Rp 860.500 serta sejumlah barang dagangan yang diduga berkaitan dengan transaksi, termasuk rokok, mi instan, kopi, deterjen, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
"Kami juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Soul, serta dua telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Dampit untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.
Baca juga: Gasak Baterai Tower di 17 Lokasi, Komplotan Kuli Bangunan di Malang Diringkus Polisi
Kedua pelaku terjerat Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat, khususnya pedagang, agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama ketika bertransaksi di tengah aktivitas jual beli yang ramai.
"Jika menerima uang yang diragukan keasliannya, masyarakat sebaiknya tidak langsung mengedarkannya kembali. Periksa dengan cermat dan segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat apabila menemukan dugaan uang palsu," pungkasnya.