17 Orang yang Diamankan dalam Penggerebekan di Jalan Kunti Direhab

Jumat, 16 Okt 2026 21:00 WIB
Reporter :
Sujianto
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan dalam rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 17 dari 19 orang yang diamankan dalam penindakan di Kampung Narkoba Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Rekomendasi tersebut diberikan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya setelah melakukan asesmen terpadu terhadap mereka.

Penindakan yang melibatkan aparat gabungan Polda Jawa Timur, BNNK Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu berlangsung pada Rabu (14/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan dan tes urine terhadap 19 orang yang diamankan, sebanyak 15 orang dinyatakan positif narkoba, sedangkan empat lainnya negatif.

Baca juga: Polres Kediri Sisir Dua Kafe Karaoke di Kras, Satu Orang Diduga Positif Narkoba

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan mengatakan, meski empat orang tersebut dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes urine, dua di antaranya kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat total 0,35 gram.

“Dari 19 orang yang diamankan, sebanyak 15 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Sementara empat orang lainnya negatif. Namun, dari empat orang tersebut, dua orang ditemukan barang bukti sebanyak 0,35 gram,” ujar Irwan.

Selanjutnya, 17 orang menjalani asesmen terpadu di BNNK Surabaya untuk menentukan penanganan sesuai kondisi masing-masing dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dua orang lainnya yang hasil tes urinenya negatif dan tidak ditemukan membawa barang bukti narkotika dikembalikan kepada keluarga.

Baca juga: Operasi Narkoba di Joyoboyo Surabaya, Polda Jatim Amankan Lima Orang

Kepala BNNK Surabaya Kombespol Heru Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen terpadu terhadap 17 orang tersebut pada Kamis (15/10/2026). Asesmen dilakukan berdasarkan permohonan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

\

“Benar, pada tanggal 15 Oktober 2026, BNNK Surabaya telah memberikan layanan asesmen terpadu terhadap 17 orang yang terdiri dari 16 laki-laki dan satu perempuan,” kata Heru.

Menurut Heru, asesmen dilakukan melalui pemeriksaan medis dan asesmen hukum oleh tim asesmen terpadu. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, seluruh orang yang diajukan dikategorikan sebagai penyalahguna narkoba dan/atau pecandu narkotika.

Baca juga: Gerebek Rumah Kosong Tempat Transaksi Narkoba, Polres Jember Temukan Senpi dan Samurai

Atas hasil asesmen itu, BNNK Surabaya merekomendasikan penanganan melalui rehabilitasi terhadap 17 orang tersebut.

Rekomendasi tersebut menjadi dasar pertimbangan penanganan lanjutan sesuai hasil penilaian tim asesmen terpadu. Proses selanjutnya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi medis dan aspek hukum masing-masing individu. 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler