jatimnow.com - Sepekan menggelar Operasi Zebra, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita 15 unit mobil bermasalah. Dua orang ditangkap dalam kasus tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto membeberkan, dalam kurun waktu 30 Oktober hingga 5 November 2018, Tim Khusus (Timsus) Silver Satlantas sebenarnya memeriksa ratusan mobil yang diduga bermasalah.
"Setelah diperiksa, 15 unit mobil ini merupakan mobil bodong yang bermasalah dengan leasing. Sehingga kasusnya ditangani Satreskrim," sebut Agus, Rabu (7/11/2018).
Baca juga: Wali Kota Surabaya Mediasi 11 ABH Bentrok dengan Polisi di Akses Suramadu
Dari pemeriksaan intensif, muncul dua nama yang menjadi otak jual beli 15 mobil bodong tersebut. Dua orang tersebut akhirnya ditangkap, yaitu Mat Soleh (48) warga Pesapen Surabaya dan Harianto (31) warga Rabesan Madura.
"Keduanya terbukti menyalahi undang-undang fidusia, memalsukan surat hingga penadahan," sambung Alumnus AKPOL (Akademi Kepolisian) tahun 2000 ini.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ulti Buronan Pelaku Tawuran di Wonokusumo Surabaya
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kedua orang tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Sedangkan 15 unit mobil tersebut, juga langsung disita. Mobil-mobil bermasalah itu terdiri dari barbagai merk, mulai dari Honda Mobilio, Suzuki Ertiga, Toyota Kijang Innova hingga Toyota Alphard.
Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Diringkus di Surabaya
"Mobil-mobil tersebut merupakan mobil yang kreditnya macet, kemudian oleh debitur dipindahtangankan (dijual) ke orang lain," pungkas Agus.