jatimnow.com - Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan menjadi momentum untuk memperkuat peran pesantren, mulai dari menjaga semangat perjuangan hingga menyiapkan regulasi yang mendukung perkembangan lembaga pendidikan tersebut.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengatakan penguatan peran pesantren membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan tokoh agama. Upaya tersebut juga perlu didukung dengan landasan hukum yang jelas.
Menurutnya, regulasi berupa peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) diperlukan agar pesantren dapat berkembang dan menjalankan fungsinya secara optimal.
Baca juga: Daftar 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Pilihan FJN, Ada Tokoh Idola?
“Di dalam Perda tersebut adalah bagaimana kita memfasilitasi tumbuh kembang pesantren ini supaya bisa berfungsi dengan baik,” jelasnya, Kamis (22/10/2026).
Baca juga: Anggota DPR RI Nila Yani Salurkan Rombong untuk UMKM Fatayat NU Gresik
Pemkab Lamongan telah memiliki Perda Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2021. Selain itu, pemerintah daerah tengah menyiapkan perbup sebagai aturan pelaksana. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Yuhronur menilai pesantren memiliki posisi strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat kehidupan sosial masyarakat.
Baca juga: Jajanan Tempo Dulu Hadir di Peringatan Hari Santri UIN KHAS Jember
Ia menyebut penguatan peran pesantren sejalan dengan capaian pembangunan sosial di Lamongan. Menurutnya, indikator harmonisasi sosial dan kesalehan sosial di kabupaten tersebut menunjukkan capaian di atas rata-rata.
“Artinya indikator ini dapat kita jadikan bahwa kehidupan pesantren, kehidupan santri di masyarakat ini bisa memberikan kontribusi bagi kehidupan sosial masyarakat di Lamongan,” tegasnya.