Pixel Code jatimnow.com

Bocor Dokumen 2022, Sengketa Saham Eka Hospital Pluit dan PIK Memanas

Editor : Ali Masduki  
Beredar dokumen 2022 yang seret Eka Hospital dalam sengketa saham RSIA Family. Kuasa hukum minta Kemenkum memblokir akta perusahaan. (Foto/jatimnow.com)
Beredar dokumen 2022 yang seret Eka Hospital dalam sengketa saham RSIA Family. Kuasa hukum minta Kemenkum memblokir akta perusahaan. (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Beredarnya salinan surat kesepakatan transaksi saham bertarikh 2022 memanaskan kembali sengketa kepemilikan RSIA Family dan RSIA Grand Family yang kini berganti nama menjadi Eka Hospital Pluit serta Eka Hospital PIK.

Dokumen yang diteken jajaran direksi PT Pelita Reliance International Hospital, pengelola jaringan Eka Hospital tersebut mencuat di tengah perseteruan hukum menahun antara pemegang saham minoritas melawan pemegang saham mayoritas.

Kedua fasilitas kesehatan di kawasan Jakarta Utara itu mulanya dirintis sejumlah dokter spesialis sebagai wadah praktik bersama sekaligus investasi hari tua.

Perselisihan pecah saat dua pemilik porsi besar, Jonny Herman dan Ardion Herman, melepas kepemilikan modal mereka kepada PT Dua Bersaudara Bahagia tanpa melibatkan pemegang saham perintis lainnya.

Kuasa hukum pemegang saham minoritas, R. Primaditya Wirasandi, menilai kemunculan surat lawas itu mengindikasikan skenario pengambilalihan paksa aset rumah sakit sejak awal.

"Kalau dokumen itu sahih, patut diduga ada upaya terencana mendepak dokter-dokter pemilik saham 0,5 sampai 2 persen demi memuluskan akuisisi oleh grup rumah sakit besar," kata Primaditya mewakili dr. Andry Tangkilisan, Sp.A, Kamis (22/10/2026).

Surat yang ditandatangani Direktur Rina Setiawati bersama Komisaris Kosim Sutiono itu memuat komitmen manajemen Eka Hospital untuk mengawal jual beli saham, kendati status kepemilikan modal saat itu tengah digugat di meja hijau.

Primaditya menyebut manuver transaksi tersebut menabrak hak pre-emptive atau prioritas pemegang saham lama untuk menyerap penawaran saham terlebih dahulu.

Pihaknya menuding surat tersebut dijadikan landasan menggelar RUPST dan RUPSLB pada 20 Oktober 2026.

Agenda rapat pemegang saham itu dipersoalkan lantaran dinilai membangkang terhadap tiga putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung bernomor 670 PK/PDT/2026, 471 PK/PDT/2026, dan 872 PK/PDT/2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim MA membatalkan peralihan saham tahun 2020 dan memerintahkan pemulihan struktur kepemilikan PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera ke posisi semula.

"Peringatan hukum sudah kami sampaikan langsung ke pimpinan rapat, tapi diabaikan begitu saja," ujar Primaditya.

Merespons langkah pengelola rumah sakit, kubu minoritas resmi menyurati Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI guna memblokir perubahan anggaran dasar maupun susunan direksi perseroan.

Saat ini, roda operasional PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera dan PT Family Bahagia Sejahtera praktis dikendalikan oleh manajemen Eka Hospital tanpa mengakomodasi amar putusan pengadilan tingkat tertinggi.

Manajemen jaringan rumah sakit swasta tersebut belum bersedia membeberkan duduk perkara terkait keabsahan dokumen yang beredar.

Head of Corporate Communication Eka Hospital, Nathalie Saacke, menyatakan manajemen masih mengkaji persoalan ini bersama konsultan hukum internal.

"Kami masih berdiskusi dan berkoordinasi dengan tim legal, sehingga belum ada materi yang dapat kami bagikan ke publik saat ini," kata Nathalie.