Terhambat Urus SK dan Kesulitan Pupuk, Poktan Wadul ke DPRD Jember

Jumat, 23 Okt 2026 08:00 WIB
Reporter :
Sugianto
Sebanyak 8 poktan di Jember saat hearing dengan Komisi B DPRD (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 8 Kelompok Tani (Poktan) di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan mengalami kesulitan pupuk. Mereka juga terhambat dalam hal mengurus Surat Keputusan (SK) pengurus baru sehingga mempersulitnya mendapat alokasi pupuk. Para petani mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi B DPRD Jember.

Salah satu pengurus Poktan Maju Makmur, Suhem Hariyadi mengaku, para petani kesulitan mengurus SK Poktan. Terlebih setelah ia berkomunikasi dengan pihak desa setempat. Padahal Ketua Poktan yang lama sudah meninggal dunia dan mereka telah sepakat untuk melakukan pembaruan kepengurusan.

"Poses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengurusan baru tertahan cukup lama, baik di tingkat desa maupun Dinas Pertanian. Padahal, reformasi kepengurusan telah dilakukan sesuai prosedur setelah ketua Poktan sebelumnya meninggal dunia," ungkapnya, Kamis (22/10/2026).

Baca juga: Kelompok Tani Capai 1.500, Jumlah PPL di Jember Jauh dari Ideal

Suhem mengungkapkan, persoalan kelangkaan pupuk di tingkat petani kerap dipicu oleh ketidak sesuaian pendataan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) oleh pengurus lama, serta dugaan permainan penyaluran di tingkat kios atau toko.

Banyak petani pemilik lahan justru tidak terdaftar, sementara pihak yang tidak memiliki lahan masuk dalam daftar penerima. Selain itu juga, banyak petani dari luar desa tersebut yang mendapatkan jatah pupuk.

Melalui hearing dengan Komisi B DPRD ini, Poktan Maju Makmur berharap Pemkab dan DPRD dapat mendorong percepatan penerbitan SK pengurus baru, serta melakukan evaluasi total terhadap RDKK dan kios penyalur.

"Kami mengadukan masalah ini ke dewan agar ada kejelasan dari Dinas Pertanian dan Kepala Desa. Tanpa SK yang sah, kami kesulitan bertindak tegas terhadap berbagai persoalan di lapangan, terutama terkait distribusi pupuk bersubsidi yang sering bermasalah," sambungnya.

Baca juga: Mantan Sekwan DPRD Jember Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Sosraperda

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan terdapat 8 Poktan dari Desa Lojejer yang mengalami permasalahan sama. Mereka kesulitan untuk mengurus SK pengurus baru dan kesulitan mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

\

"Dimana Ketua Poktan meninggal dan adanya indikasi perangkat desa yang masuk menjadi ketua poktan dan ini bertentangan dengan Permentan Nomor 7 tahun 2014," tegasnya.

Pihaknya telah menerima penjelasan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Jember. Berdasarkan keterangan instansi terkait, seluruh prosedur administratif sebenarnya telah dijalankan dan persyaratan telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Komisi D DPRD Jember Prihatin atas Kekerasan terhadap Siswa Sekolah Rakyat

Kendati demikian, pihak legislatif tetap meminta agar proses di lini bawah terus dikawal ketat, terutama mengenai keanggotaan yang masuk secara simultan ke dalam kelompok. DPRD juga mendesak Dinas TPHP untuk segera menyerahkan laporan terkait mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) serta transparansi data mengenai jumlah kuota di dua kios pupuk setempat.

"Tahapan ini yang harus dikawal, bahwa apa yang dilakukan anggota hilirnya masuk simultan dan masuk menajdi anggota kelompok. Tadi meminta Dinas TPHP melaporkam ke kami terkait bagaimana input RDKK, kami juga minta data termasuk berapa jumlah kuota di dua kios pupuk tersebut," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler