jatimnow.com - Polda Jawa Timur mengamankan 1.212 tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10-21 Oktober. Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 1.345 kasus kejahatan, didominasi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hasil operasi dipaparkan di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jumat (23/10/2026). Operasi ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), serta satuan reserse kriminal dari 39 polres jajaran.
Dari total 1.345 kasus yang diungkap, sebanyak 288 kasus masuk target operasi (TO), sedangkan 1.057 kasus lainnya merupakan non-target operasi (Non-TO).
Baca juga: Angin Picu Api Kembali Membesar di Lereng Gunung Arjuno
Adapun dari 1.212 tersangka yang diamankan, sebanyak 339 orang masuk dalam target operasi dan 873 lainnya merupakan non-target operasi.
Wakapolda Jatim Kombes Pol Feri Handoko Soenarso mengatakan, operasi tersebut difokuskan untuk menekan kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor.
“Operasi ini merupakan langkah nyata Polda Jawa Timur untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di seluruh wilayah Jawa Timur,” kata Feri.
Berdasarkan hasil pengungkapan, polisi menangani 679 kasus curat, 542 kasus curanmor, dan 58 kasus curas. Total ketiga jenis kejahatan tersebut mencapai 1.279 kasus atau sekitar 95 persen dari seluruh kasus yang diungkap selama operasi.
Selain kejahatan 3C, polisi mengungkap 62 kasus penyalahgunaan senjata tajam, satu kasus penyalahgunaan senjata api, dan tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak.
Feri mengatakan, operasi tersebut tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga bertujuan membongkar jaringan kejahatan dan menekan angka kriminalitas di Jawa Timur.
“Melalui Operasi Sikat Semeru 2026, kami berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan terukur, sekaligus meningkatkan langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban tindak pidana,” ujarnya.
Baca juga: 11 Orang Diamankan Jelang Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran di Surabaya, Polisi Sita Miras
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai Rp88.288.000, delapan mobil, 141 sepeda motor, 78 telepon genggam, dan 13 barang elektronik.
Polisi juga mengamankan emas seberat 16,140 gram, 18 kunci leter T, 27 bilah senjata tajam, serta satu pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56.
Selain itu, petugas menyita bahan-bahan yang diduga digunakan untuk membuat bahan peledak, yakni 110 gram serbuk belerang, 450 gram bubuk mesiu, dan 1,1 kilogram potasium.
Para tersangka kasus pencurian dijerat Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP sesuai dengan perbuatan yang disangkakan. Ancaman pidana maksimal mencapai sembilan tahun penjara, bergantung pada pasal yang diterapkan. Sementara itu, perkara terkait senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan evaluasi Polda Jatim, lima satuan kewilayahan dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak adalah Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polres Jember, Polres Mojokerto, dan Polresta Banyuwangi.
Baca juga: Polda Jatim Galang 100 Kantong Darah, Bantu Pasien yang Membutuhkan
Polda Jatim juga mencatat capaian pengungkapan target operasi mencapai 100 persen.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja personel kepolisian dan dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna membantu mencegah tindak kriminalitas.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk terus bersinergi dengan kepolisian, menjaga lingkungan masing-masing, serta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” ujar Jules.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mendukung upaya penegakan hukum sekaligus mencegah terjadinya tindak kejahatan.