DPRD Jember Bentuk Pansus Soal Hibah Aset Tanah ke Kejari Jember

Rabu, 28 Okt 2026 11:00 WIB
Reporter :
Sugianto
Rapat paripurna pembentukan pansus pelepasan aset tanah. (Foto: Sugianto/jatimnow.com))

jatimnow.com - DPRD Jember dalam membentuk panitia khusus (Pansus) soal rencana pelepasan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Jember ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Rencana aset yang akan dihibahkan ke Kejari itu memiliki luas 2,7 hektar dan terletak di lingkungan Kedawung Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang.

Dalam rapat paripurna, Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo ditunjuk sebagai Ketua Pansus pelepasan aset. Sedangkan posisi Wakil Ketua diisi oleh Ikbal Wilda Fardana dari Fraksi PPP.

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto menjelaskan pembentukan pansus ini menindaklanjuti surat Bupati Jember, Muhammad Fawait, tertanggal 20 Oktober 2026 yang berisi permohonan persetujuan hibah aset tanah milik Pemkab Jember untuk pembangunan kantor baru Kejari Jember.

Baca juga: Sidak ke Sekolah Rakyat, DPRD Jember Tak Ingin Kasus Kekerasan Siswa Terulang

Setelah ditindaklanjuti di rapat Badan Musyawarah (Banmus), diputuskan terkait tertang pelepasan hibah aset tersebut dilakukan melalui Pansus. Widarto menyebut, lahan yang diajukan untuk dihibahkan memiliki luas 27.153 meter persegi.

Baca juga: Hindari Konflik Pilkades, Komisi A DPRD Jember Dorong Calon Kades Lebih dari Dua

"Pembangunan kantor baru dinilai perlu karena gedung Kejari Jember yang saat ini berada di Jalan Karimata sudah tidak lagi representatif untuk menunjang kebutuhan pelayanan dan operasional," ujarnya, Selasa (27/10/2026).

\

Menurutnya, hibah aset berupa tanah maupun bangunan milik pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait status tanah dan kelengkapan dokumen yang diajukan Kejari Jember, Widarto menyerahkan proses pemeriksaan dan kajian kepada Pansus agar dilakukan secara menyeluruh dan objektif.

Baca juga: DPRD Jember Soroti ASN Jadi Anggota BPD dan Kuota Perempuan 30 Persen

"Pansus mulai bekerja sejak ditetapkan dalam rapat paripurna. Sesuai tata tertib DPRD, masa kerja Pansus dibatasi paling lama enam bulan untuk mengkaji rencana pelepasan aset daerah tersebut sebelum diputuskan lebih lanjut," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler