jatimnow.com - Komisi A DPRD Jember menyoroti persoalan aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Siti Baidaus Sholeha, mempertanyakan aturan yang melarang ASN menjadi anggota BPD kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember, Moh. Djamil, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (23/10/2026).
“Banyak yang kurang paham, apakah ASN atau PNS itu boleh menjadi anggota BPD? Syaratnya yang tidak boleh jadi anggota BPD,” ungkapnya.
Siti juga menyoroti potensi perpanjangan masa jabatan anggota BPD lama tanpa proses perekrutan yang terbuka. Menurutnya, kondisi tersebut bisa terjadi karena adanya kepentingan politik kepala desa petahana dalam pemilihan kepala desa (pilkades).
“Terkadang kepala desa tidak mengganti BPD, karena kepentingan di pilkades incumbent,” tegas politisi PPP tersebut.
Selain itu, Siti mempertanyakan mekanisme pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD, terutama jika tidak ada calon perempuan yang terpilih melalui proses pemilihan.
“BPD itu ada keterwakilan 30 persen perempuan, bagaimana ketika tidak ada yang jadi,” ujarnya.
Ia mencontohkan, jika sebuah BPD memiliki sembilan anggota, perlu ada kejelasan mengenai jumlah keterwakilan perempuan yang wajib dipenuhi serta langkah yang diambil DPMD apabila calon perempuan tidak terpilih.
“Misal dari 9 orang yang wajib ada berapa orang. Ketika (perempuan) tidak menang dari pilihan BPD, bagaimana DPMD mengambil langkah mengisi kekosongan perempuan,” tanya Baida.
Baca juga:
DPRD Jember dan DPMD Bahas Kesiapan Pilkades 2027 di Tengah Isu Penundaan
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMD Jember, Moh. Djamil, menjelaskan bahwa jika tidak ada perempuan yang mendaftar dalam proses penjaringan, perlu dilakukan musyawarah untuk mendorong keterlibatan calon perempuan.
Namun, jika calon perempuan sudah mengikuti proses pemilihan tetapi tidak terpilih, akan dilakukan musyawarah khusus perempuan untuk menentukan keterwakilan dalam BPD.
“Ketika tidak ada yang mendaftar di proses penjaringan, segera dimusyawarahkan agar segera didorong untuk mendaftar. Namun setelah itu pilihan, perempuan tidak terpilih maka ada musyawarah khusus untuk perempuan,” jelasnya.
Melalui mekanisme tersebut, keterwakilan perempuan tetap dapat diakomodasi meskipun jumlahnya tidak mencapai 30 persen.
Baca juga:
Kelompok Tani Capai 1.500, Jumlah PPL di Jember Jauh dari Ideal
“Di situlah nanti hasil musyawarah. Sehingga di dalam BPD akan ada keterwakilan perempuan. Walaupun tidak terpilih, misal dari 9 hanya 1 orang yang ada. Jadi tidak harus memenuhi kuota 30 persen,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait ASN yang menjadi anggota BPD, Djamil menegaskan bahwa seseorang tidak dapat merangkap kedua posisi tersebut. ASN yang hendak menjadi anggota BPD harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS.
“Artinya, ketika berstatus calon BPD, yang bersangkutan harus di posisi mundur dari PNS. Artinya tidak bisa seorang PNS menjadi anggota BPD,” tegasnya.
Djamil juga menyinggung persoalan PNS yang menjadi perangkat desa. Berdasarkan peraturan pemerintah terbaru yang disampaikannya, terdapat tenggat waktu dua tahun untuk menentukan status, yakni mengundurkan diri sebagai PNS atau tetap menjadi perangkat desa.