jatimnow.com - Seorang pria asal Blitar ditangkap Unit Reskrim Polsek Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, usai terbukti mencuri mesin PlayStasion (PS) milik mertuanya. Pelaku diketahui berinisial EJ (27) warga Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku pernah terjerat kasus serupa di bulan Juli lalu. Namun kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorasi Justice (RJ). Meskipun begitu pelaku tak kapok dan mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Rejotangan, AKP M Kasianto mengatakan peristiwa pencurian ini terungkap setelah korban sekaligus mertua pelaku, berinisial S (54), warga Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, menyadari mesin game PS miliknya raib pada Minggu (18/10/2026) lalu. Saat hendak menidurkan cucunya, korban mendapati PS berwarna putih di rumahnya sudah tidak berada di tempat semula.
"Berdasarkan keterangan saksi yang tak lain merupakan cucu korban dan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), kecurigaan polisi mengerucut kepada EJ, yang tak lain adalah menantunya sendiri," ujarnya, Sabtu (31/10/2026).
Baca juga: Hujan Sudah Turun, Sejumlah Desa di Tulungagung Masih Krisis Air Bersih
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan memburu keberadaan terduga pelaku setelah menerima laporan resmi dari korban. Pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi memantau kediaman EJ di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Baca juga: Ojol di Tulungagung Bawa Balita ke Polsek, Ini Kronologinya
"Saat dimintai keterangan, EJ mengakui perbuatannya. Ia juga menerangkan bahwa barang hasil curian tersebut telah dijual kepada orang lain melalui media sosial," tuturnya.
Polisi kemudian bergerak cepat menghubungi pembeli barang tersebut. Beruntung, pembeli bersikap kooperatif dan langsung menyerahkan konsol gim itu kepada pihak berwajib untuk dijadikan barang bukti. Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap fakta bahwa EJ ternyata pernah terlibat dalam kasus pencurian lain pada Juli 2026 lalu, yang sebelumnya sempat diselesaikan melalui mekanisme RJ. Namun, untuk kasus penculikan barang milik mertuanya kali ini, polisi memastikan proses hukum akan dilanjutkan secara tegas.
Baca juga: Kunjungi Suami di Lapas, Perempuan di Tulungagung Malah Bawa Narkotika
"Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Rejotangan dan dijerat dengan Pasal 481 ayat (2) dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkasnya.