jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Jember resmi memberlakukan parkir berlangganan yang akan dimulai Senin (2/11/2026) mendatang.
Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan bernomor polisi Kabupaten Jember yang menggunakan fasilitas parkir tepi jalan umum di wilayah Kabupaten Jember.
Adapun besaran tarif parkir berlangganan ditetapkan, kendaraan roda dua Rp30 ribu, kendaraan mobil Rp60 ribu dan kendaraan roda empat ke atas Rp105 ribu.
Baca juga: Dua Dosen Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Lolos Asesor LAMGAMA
"Melalui kebijakan ini, setiap kendaraan wajib memasang stiker parkir berlangganan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Jember. Stiker dapat diperoleh pada saat masyarakat melakukan pembayaran atau perpanjangan pajak kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, Sabtu (31/10/2026).
Baca juga: Sidak ke Sekolah Rakyat, DPRD Jember Tak Ingin Kasus Kekerasan Siswa Terulang
Dinas Perhubungan Kabupaten Jember mengimbau masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Apabila terdapat pertanyaan, masukan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan parkir berlangganan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Dishub Jember dan Wadul Guse.
Pemerintah Kabupaten Jember berharap penerapan kebijakan ini dapat mendukung penataan pelayanan parkir tepi jalan umum serta meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas parkir di Kabupaten Jember.
Baca juga: Menteri PAN-RB Apresiasi Inovasi Layanan Publik Pemkab Jember
"Bagi 10 orang pertama yg membayar parkir berlangganan akan mendapatkan souvenir berupa helm SNI," pungkasnya.