DPRD Gresik Kebut Dua Ranperda Ketenagakerjaan dan Desa Tuntas 2026

Minggu, 01 Nov 2026 19:44 WIB
Reporter :
Ali Masduki
Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik memacu pembahasan dua rancangan peraturan daerah prioritas agar tuntas sebelum tutup tahun 2026. (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik memacu pembahasan dua rancangan peraturan daerah prioritas agar tuntas sebelum tutup tahun 2026.

Kedua regulasi yang dikebut pembahasannya mencakup Ranperda Ketenagakerjaan serta Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes).

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik, Khoirul Huda, menyebut pembaruan payung hukum daerah berfokus menyelaraskan aturan lokal dengan regulasi pemerintah pusat.

Baca juga: Lindungi Pasar Bandeng dan UHC, DPRD Gresik Matangkan 5 Ranperda 2027

"Konsep dasarnya menyesuaikan aturan yang posisinya lebih tinggi," ujar Huda.

Pada Ranperda Ketenagakerjaan, poin penting yang diatur yakni kewajiban korporasi menggelar pelatihan kerja bagi warga sekitar pabrik melalui alokasi dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

Skema baru membuat pemanfaatan dana CSR industri berjalan searah dengan program pembangunan yang dirancang pemerintah daerah.

Baca juga: Bongkar Proyek Jalan Asal Jadi, DPRD Gresik Cecar DPUTR dan Kontraktor

"Selama ini penyaluran CSR ke masyarakat lebih banyak mengacu program sepihak buatan perusahaan," tutur Huda.

\

Sementara itu, Ranperda Pemdes disiapkan untuk merapikan tata kelola desa secara menyeluruh di wilayah Gresik.

Regulasi baru menyatukan berbagai aturan teknis yang sebelumnya tersebar, mulai mekanisme pemilihan kepala desa (Pilkades), pengelolaan aset, transparansi anggaran, hingga urusan administrasi kantor desa.

Baca juga: Cegah SiLPA Menumpuk, DPRD Gresik Minta APBD Fokus Kebutuhan Pokok Warga

"Ibaratnya, aturan pemdes yang baru akan merangkum semua hal yang sebelumnya berjalan terpisah," imbuhnya.

Huda menegaskan, Bapemperda Gresik menyusun target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 maupun 2027 bukan sekadar mengejar angka capaian tahunan, melainkan memastikan aturan bisa berjalan efektif di tengah masyarakat.

"Kami tidak ingin perda yang disahkan bersama eksekutif hanya berakhir jadi macan kertas dan sulit diterapkan di lapangan," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler