jatimnow.com – Rotasi jabatan kembali dilakukan di lingkungan Polrestabes Surabaya. Sejumlah perwira dan anggota mengalami pergeseran tugas, mulai dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), hingga sejumlah Kepolisian Sektor (Polsek).
Pergantian penugasan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Dalam telegram itu, personel yang mendapat penugasan baru diminta segera menempati jabatan masing-masing.
Salah satu rotasi terjadi di jajaran Satreskrim. AKP Evan Caesar Ibrahim yang sebelumnya menjabat Kanitreskrim Polsek Tegalsari kini dipercaya menjadi Kanit 5 Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Kasus Penusukan di Panjang Jiwo, Polrestabes Surabaya Periksa Sejumlah Saksi
Posisi yang ditinggalkan Evan selanjutnya diisi Iptu Vianagung Firmantya Wijaya, yang sebelumnya bertugas sebagai Kanitreskrim Polsek Genteng.
Sementara jabatan Kanitreskrim Polsek Genteng kini dipercayakan kepada AKP Tony Hariyanto, yang sebelumnya menjabat Kanit 5 Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Perubahan juga terjadi pada struktur Satresnarkoba. Iptu Amiruddin yang sebelumnya menjabat PS Kanitreskrim Polsek Tambaksari mendapat penugasan sebagai Kasubnit 1 Unit 3 Satresnarkoba.
Sebaliknya, Ipda Andri Kiki Widayanto yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 2 Satresnarkoba kini ditugaskan sebagai PS Kanitreskrim Polsek Tambaksari.
Selain itu, Ipda Bagas Cakra Wiradana bergeser dari Kasubnit 2 Unit 1 Satreskrim menjadi Kasubnit 1 Unit 2 Satresnarkoba.
Rotasi di tingkat polsek juga menyasar sejumlah personel. Iptu Arie Widodo yang sebelumnya menjabat Kanitreskrim Polsek Sukolilo kini mengisi posisi Kasubnit 2 Unit 1 Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Jabatan Kanitreskrim Polsek Sukolilo selanjutnya dipercayakan kepada Ipda Dwi Santoso, yang sebelumnya bertugas sebagai Kanitreskrim Polsek Gubeng.
Adapun posisi Kanitreskrim Polsek Gubeng kini diisi Iptu Kevin Asshabul Kahfi, yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Baca juga: 112 Maling Motor di Surabaya Dibekuk, Polisi Buru Penadah
Di tengah rotasi sejumlah perwira tersebut, pergeseran personel Satresnarkoba turut menjadi sorotan dan perhatian khalayak. Sebab, mutasi itu juga menyasar tujuh anggota satuan tersebut, termasuk empat personel yang terlibat langsung dalam penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Dalam kasus pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya beberapa waktu lalu.
Empat anggota yang dimutasi tersebut masing-masing Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso. Keduanya mendapat penugasan baru di Polsek Tegalsari.
Sementara Aipda Rico Pramana dipindahkan ke Polsek Tambaksari. Adapun Bripka Rangga Pinileh mendapat penempatan baru di Polsek Genteng.
Pemindahan keempat personel tersebut tercantum dalam surat telegram yang sama, yakni tertanggal 23 Oktober 2026.
Kondisi ini kemudian memunculkan perhatian karena mutasi dilakukan terhadap anggota yang sebelumnya terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba yang menyeret tiga legislator Partai Gerindra tersebut.
Baca juga: Lima Perahu Sisir Sungai Jagir Cari Pelaku Pembacokan di Panjang Jiwo Surabaya
Menanggapi rotasi personel yang dikaitkan dengan penangkapan tiga anggota DPRD tersebut, Polrestabes Surabaya membenarkan adanya pergantian penugasan.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, mutasi merupakan hal yang lazim dalam organisasi kepolisian. Pergeseran personel dilakukan sebagai bagian dari pembinaan karier sekaligus penyesuaian kebutuhan organisasi.
“Ya benar terkait adanya mutasi tersebut. Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian,” kata Hadi dalam keterangannya melalui pesan ponsel.
Dalam surat telegram tersebut, personel yang dimutasi juga diperintahkan segera melaksanakan serah terima jabatan dan menempati posisi baru paling lambat 14 hari setelah telegram diterbitkan.
Selain itu, mereka diwajibkan menuntaskan administrasi kedinasan, melaporkan harta kekayaan sesuai ketentuan, serta memperbarui data dan foto terbaru melalui aplikasi Sistem Informasi Personel Polri (SIPP).