jatimnow.com - Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember meninjau lokasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang direncanakan untuk dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Dari hasil peninjauan tersebut, pansus meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang.
Peninjauan dilakukan di Lingkungan Kedawung, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Selasa (3/11/2026). Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Kejari Jember, BPN, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jember.
Ketua Tim Pansus DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo mengatakan, peninjauan dilakukan untuk memverifikasi langsung objek tanah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan kantor Kejari Jember.
Baca juga: Bahas Hibah Aset Tanah ke Kejari, Pansus DPRD Jember Tak Ingin Gegabah
Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan persoalan berarti. Namun, pansus merekomendasikan agar BPN bersama pengelola aset Pemkab Jember melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas dan luas lahan.
“Kami tadi verifikasi di kantor, dan tinjau lokasi di obyek yang akan kita hibahkan. Temuan tidak ada, nanti kita akan merekomendasikan, meminta BPN dan aset mengukur ulang aset yang akan dihibahkan ke kejaksaan,” kata Ardi di lokasi.
Menurut Ardi, pengukuran ulang diperlukan karena berdasarkan keterangan BPN, terdapat kemungkinan pergeseran batas bidang tanah maupun fasilitas umum di sejumlah lokasi.
Ia mencontohkan adanya perbedaan antara denah BPN dengan kondisi di lapangan. Dalam peta tersebut, terdapat bagian lahan yang diduga merupakan saluran air. Namun, setelah dilakukan peninjauan, saluran tersebut tidak ditemukan.
“Dari denah BPN itu ada beberapa yang disinyalir untuk ada saluran air. Ternyata setelah kita turun tidak ada. Itu mungkin bisa menambah luasan. Kalau di peta BPN itu menunjukkan obyek yang berbeda,” sebutnya.
Baca juga: Mahasiswa Jember Gelar Aksi Demonstrasi, Bawa 18 Tuntutan Untuk Pemerintah
Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Jember terkait rencana hibah aset tanah kepada Kejari Jember.
Ardi menjelaskan, lahan yang direncanakan untuk dihibahkan diperkirakan memiliki luas sekitar tiga hektare dan terdiri dari kurang lebih 10 sertifikat. Karena itu, pengukuran ulang diperlukan sebelum proses penggabungan bidang tanah dan penyerahan aset dilakukan.
“Yang diminta pasti nanti sekitar 3 hektaran. Kurang lebih ada 10 sertifikat, dan kalau itu mau digabungkan harus diukur ulang kembali, sebelum dilepaskan ke kejaksaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi lahan saat ini masih kosong dan tidak terdapat tanaman. Menurutnya, aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan Kejari Jember kepada masyarakat.
Baca juga: DPRD Jember Bentuk Pansus Soal Hibah Aset Tanah ke Kejari Jember
“Tanah kosong. Ini bisa memang untuk kepentingan masyarakat, atau pelayanan kejaksaan ke masyarakat Jember. Hamparan kosong yang representasi diberikan ke kejaksaan,” terangnya.
Terkait akses jalan menuju lokasi, Ardi menyebut hal tersebut nantinya menjadi bagian dari pembahasan bersama pihak pemohon hibah.
“Akses jalan ada, nanti tergantung dari pemohon sendiri. Apakah memfungsikan jalan yang ada, atau membuat alternatif jalan baru,” pungkasnya.