jatimnow.com - Rezeki tak terduga datang kepada Anjariyah, warga Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Kedisiplinannya membayar pajak daerah berbuah hadiah berupa sepeda motor Yamaha X-Max dalam undian wajib pajak 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Namanya keluar dari ratusan ribu wajib pajak yang masuk dalam daftar undian.
Hadiah tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu pembayaran.
Pengundian berlangsung di Pendopo Agung Ponorogo, Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Rabu (4/11/2026).
Baca juga: Advokat M Hasim Masuk Bursa Cawabup Ponorogo, Ini Alasan dan Modalnya
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto, bersama Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mendapat kesempatan mengundi hadiah utama berupa Yamaha X-Max.
Tak hanya motor premium tersebut, Pemkab Ponorogo juga menyiapkan sederet hadiah lain. Mulai dari sepeda motor, sepeda gunung, sepeda listrik hingga berbagai peralatan elektronik seperti kulkas, mesin cuci dan kompor gas.
Proses pengundian turut disaksikan notaris, perwakilan Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos PPPA), Polres Ponorogo serta Kodim 0802 Ponorogo.
Sekda Ponorogo Agus Sugiarto mengatakan, undian tersebut bukan sekadar membagikan hadiah kepada masyarakat. Pemerintah daerah ingin membangun kebiasaan membayar pajak tepat waktu melalui apresiasi bagi wajib pajak yang disiplin.
Menurutnya, wajib pajak yang masuk dalam undian merupakan masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pembayaran sebelum jatuh tempo.
“Ini adalah pancingan agar warga taat pajak. Sekaligus bentuk apresiasi kami kepada mereka yang sudah taat membayar pajak,” kata Agus, Rabu sore.
Baca juga: 13 Desa di Ponorogo Terancam Kekeringan
Pria yang akrab disapa Ugin itu berharap hadiah yang disediakan dapat memotivasi masyarakat lain untuk tidak menunda pembayaran pajak.
Dengan begitu, kepatuhan masyarakat diharapkan terus meningkat dan berdampak terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
“Harapannya bisa memberi contoh kepada masyarakat atau wajib pajak lainnya agar lebih tertib membayar pajak,” ujarnya.
Ugin menyebutkan, hingga Oktober 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Ponorogo telah mencapai sekitar 80 persen dari target yang ditetapkan.
Pemkab Ponorogo mematok target penerimaan pajak daerah sebesar Rp 125 miliar pada 2026. Kontribusinya hampir 20 persen terhadap PAD Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Jembatan Merah Putih Presisi di Ponorogo Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah
Adapun tiga penyumbang terbesar penerimaan pajak daerah berasal dari PBB, pajak penerangan jalan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ugin menambahkan, hadiah undian tahun ini akan diserahkan kepada para pemenang saat malam penutupan Pekan Raya Ponorogo.
“Hadiah resmi akan diserahkan saat penutupan Kemilau Pekan Raya Ponorogo pada Jumat, 6 November 2026 nanti,” pungkasnya.
Program apresiasi bagi wajib pajak tersebut bukan kali pertama dilakukan. Pemkab Ponorogo telah menyelenggarakan undian serupa sejak 2023 dengan menyediakan berbagai hadiah menarik bagi masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya.