jatimnow.com - Kasus OTT terhadap MH, Camat Kanigoro dan SS, Salah Satu kasinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar, Senin (12/11/2018). Hal ini meyusul setelah berkas pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat atau P21.
MH dan SS tiba di Kejari sekitar pukul 14.00 Wib dengan dikawal oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar. Begitu tiba di Kejari, keduanya menjalani pemeriksaan diruang Pidsus. Sekitar empat puluh lima menit berselang, kedua abdi negara tersebut langsung dibawa ke Lapas Kelas II Blitar.
"Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar," kata KBO Reskrim Polres Blitar, Nanang Budiarto, Senin (12/11/2018).
Baca juga: Misteri Penyebab Lubang di Dasar Sungai Kaliasat Blitar Terungkap
Kedua tersangka tersebut terjaring OTT Satreskrim Polres Blitar pada Kamis (11/10/2018) lalu.
Baca juga: BPBD Kabupaten Blitar Selidiki Lubang Misterius di Sungai Kalisat
MH dan SS terjaring pungli atas biaya pecah tanah waris dan balik nama. Padahal sesuai aturan yang ada, pengurusan dua dokumen tersebut tidak dipungut biaya.
Dalam OTT tersebut, MH dan SS diketahui menerima uang 15 juta rupiah. Dalam waktu dekat, kasus OTT tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Unisba dan Untag Surabaya Kolaborasi Atasi Masalah Sampah dengan Cara Ini
"Sekitar minggu-minggu ini paling tidak akan segera kami limpahkan ke Pengadilan (Tipikor). Karena tadi setelah diperiksa juga sudah lengkap," ujar Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Blitar, Gede Putera.
Saat diangkut ke Lapas, kedua tersangka terlihat menutupi wajahnya dan berusaha menghindari awak media.