jatimnow.com - Setelah satu jam memasuki ruang penyidik Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim guna memberikan barang bukti handphone yang dipakai Ahmad Dhani untuk ngevlog di Hotel Majapahit, Dhani beserta kuasa hukumnya keluar pada pukul 15.30 Wib, Senin (12/11/2018).
Sebelum masuk ke ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim, Dhani sempat mengatakan jika kedatangannya menyerahkan barang bukti sekaligus menemani ahli sebagai saksi yang meringankannya.
Namun saat keluar menjalani serangkaian tahapan, dia mengatakan saksi ahli tersebut tak datang hari ini. Ia mengungkapkan saksi yang ia bawa merupakan seorang yang sangat ahli, untuk itu tak mudah mendapatkan izin membawanya.
Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
"Gini lo, kan saksi untuk bisa mendapatkan izin dari kementerian ndak mudah. Kita dikasih izin aja sudah alhamdulillah," ujar Dhani saat keluar dari ruangan penyidik di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (12/11/2018).
Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
Ahli ITE yang dimaksud Dhani adalah orang yang turut merumuskan Undang-undang ITE dari Kominfo yakni Teguh Apriyadi. Menurutnya untuk meminta Teguh menjadi saksinya butuh perizinan yang cukup lama selain itu mendapat balasannya memang tak mudah. Tapi dirinya mengaku sudah mengirimkan surat tersebut.
"Kalau saksi yang lain bisa kan mudah, kalau ini kan Saksi Sangat Ahli (SSA). Nah mendapatkan izin dari kementerian itu, kita memberikan suratnya sudah dari kemarin-kemarin, tapi mendapatkan balasannya ndak segampang itu," imbuhnya.
Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya
Sementara itu, terkait tahapan apa saja yang dilakukan saat didalam ruangan penyidik, Dhani menuturkan melakukan beberapa hal. Seperti menyerahkan barang bukti hingga difoto dengan papan tersangka.
"Tadi kan saya nyerahin barang bukti, sama sidik jari sama foto pakai papan tersangka. Loh iya kan serius (foto begitu)," pungkasnya.