jatimnow.com - Memalukan, balai Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo digunakan pesta miras. Terbukti, delapan pemuda tertangkap basah pesta miras di balai desa tersebut.
"Memang ada 8 orang siang bolong tadi pesta miras di balai desa. Kami interogasi di Mapolsek. Mereka mengaku jika membeli dari salah satu pengecer di Desa Maguwan, Kecamatan Sambit," jelas Kapolsek Sambit, AKP Darmana, Selasa (20/3/2018) .
Ke 8 pemabuk tersebut, dilepas karena hanya mengkonsumsi. Namun, anggota Polsek Sambit berhasil meringkus pengecer arak jowo di Sambit.
Ia mengatakan, dari cokotan (pengakuan-red) ke 8 pemuda tersebut, Prio Adi Santoso (32) warga Desa Maguwan, Kecamatan Sambit ditangkap di rumahnya.
"Pelaku langsung menyerahkan mirasnya. Apalagi memang, bukti valid dari para pemuda yang pesta miras," katanya.
Dari hasil penggrebekan, ditemukan 3.000 ml arak yang diwadahi dua botol air mineral besar. Uang hasil jual miras Rp 210 ribu dan delapan kardus kosong bekas menyimpan miras.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes