Polisi Blokir Akun Instagram Ahmad Dhani

Jumat, 16 Nov 2018 17:18 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Screenshot vlog Ahmad Dhani

jatimnow.com - Polisi menyita akun instagram Ahmad Dhani sebagai barang bukti kasus pencemaran nama baik yang menyeret namanya sebagai tersangka.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan akun tersebut pada Rabu (14/11/2018) lalu. Penyitaan itu dilakukan di kediaman musisi sekaligus kader partai Gerindra tersebut di Jakarta.

Dengan penyitaan itu, lanjut Harissandi, akun instagram Dhani yang bernama @ahmaddhaniprast sudah tidak bisa digunakan oleh pemiliknya lagi hingga proses hukum berlangsung.

"Iya benar, penyidik sudah menyita akun milik Ahmad Dhani, kita sita di Jakarta, langsung ke adminnya," kata Harrisandi, saat dikonfirmasi jatimnow.com , Jumat (16/11/2018).

Dengan dilakukan penyitaan tersebut maka Polda Jatim mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya handphone yang digunakan untuk membuat vlog dan akun instagram Dhani. Barang bukti tersebut nantinya akan digunakan sebagai bukti dalam kasus yang kini tengah dialami suami Mulan Jameela tersebut.

Saat ditanya kapan waktu untuk pelimpahan ke JPU, Harissandi mengatakan bahwa penyidik masih menunggu proses keterangan saksi ahli yang dijanjikan oleh Dhani.

"Nanti sebagai barang bukti, untuk dikirim ke kejaksaan, soal waktunya penyidik masih menunggu pemeriksaan yang diajukan oleh saksi ahli pihak Dhani ," pungkas Harissandi.







Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler