jatimnow.com - Polda Jatim telah melimpahkan kasus musisi sekaligus kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Saat ini Kejati sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, pihaknya sudah menerima kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Dhani dengan nomor B/243/IX/RES.2.5./2018/Ditreskrimsus, pada September 2018 lalu.
"Itu baru SPDP saja , Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Jadi ada 2 SPDP yang diterima dari Polda (Jatim). Pertama melampirkan keterangan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 12 Oktober," ujar Richard Marpaung saat dihubungi jatimnow.com, Minggu (18/11/2018).
Kemudian, lanjut Richard, pihaknya juga sudah menerima SPDP yang berkaitan dengan kasus tipu gelap Dhani, dengan nomor yakni B/463/X/RES.1.11./2018/Ditreskrimum, tertanggal 8 oktober 2018.
Namun, dari SPDP kedua surat tersebut, Richard mengatakan pihaknya belum menerima berkas perkara apapun oleh penyidik Polda Jatim. Ia menyebut kejaksaan masih menunggu pelimpahan itu dalam tahap I.
"SPDP kan sudah kami terima, tapi berkasnya sampai kemarin kami (kejaksaan) belum menerima, kami masih menunggu," kata Richard
Sementara itu, pihaknya telah menunjuk sejumlah jaksa yang nantinya bakal meneliti bila berkas perkara itu sudah diserahkan kepada kejaksaan. Jaksa yang ditunjuk dalam kasus pencemaran nama baik itu berjumlah dua orang.
"Yang pertama Nur Rachman dan Agus Budi Santoso. Untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan jaksa yang ditunjuk berjumlah tiga orang yaitu Usman, Sabetania dan Novan," kata Richard.
Richard menambahkan, jaksa yang sudah ditunjuk nantinya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk meneliti berkas-berkas yang dikumpulkan.
"Mereka nanti melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian, soal berkas yang kurang, dan setelah berkas diserahkan nanti mereka yang akan meneliti apakah data itu lengkap atau tidaknya," pungkasnya.
Kejaksaan Terima SPDP 2 Kasus Ahmad Dhani
Minggu, 18 Nov 2018 20:43 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Arry Saputra
Erwin Yohanes, Arry Saputra
Berita Surabaya
Wali Kota Eri Terapkan Sekolah Pagi dan Pulang Tanpa PR Sejak 2022
Cara Wali Kota Surabaya Lindungi Konsumen dan Pengusaha dari Jukir Liar
Deretan Kanal Pengaduan Jika Temukan Jukir Liar di Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya, Selasa 17 Juni 2025: Cerah Berawan
Harga Emas Selasa 17 Juni 2025: Melonjak Ditengah Konflik Iran dan Israel
Berita Terbaru
Wali Kota Eri Terapkan Sekolah Pagi dan Pulang Tanpa PR Sejak 2022
Mas Dhito Cek Progres Pembangunan Gedung Baru RS Kabupaten Kediri
Deretan Kanal Pengaduan Jika Temukan Jukir Liar di Surabaya
Harga Emas Selasa 17 Juni 2025: Melonjak Ditengah Konflik Iran dan Israel
Prakiraan Cuaca Surabaya, Selasa 17 Juni 2025: Cerah Berawan
Tretan JatimNow
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Kisah Wiwin Isnawati, dari Penjual Beras ke Kursi Legislatif DPRD Jatim
Profil Sofie Imam, Warga Tulungagung Asisten Pelatih Fisik Timnas Dampingi PK
Terpopuler
#1
Prakiraan Cuaca Surabaya, Selasa 17 Juni 2025: Cerah Berawan
#2
Deretan Kanal Pengaduan Jika Temukan Jukir Liar di Surabaya
#3
Kinerja Cemerlang IPC Terminal Petikemas di Tengah Triwulan 2025
#4
Harga Emas Selasa 17 Juni 2025: Melonjak Ditengah Konflik Iran dan Israel
#5