Kejaksaan Terima SPDP 2 Kasus Ahmad Dhani

Minggu, 18 Nov 2018 20:43 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Arry Saputra
Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya saat di Polda Jatim.

jatimnow.com - Polda Jatim telah melimpahkan kasus musisi sekaligus kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Saat ini Kejati sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, pihaknya sudah menerima kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Dhani dengan nomor B/243/IX/RES.2.5./2018/Ditreskrimsus, pada September 2018 lalu.

"Itu baru SPDP saja , Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Jadi ada 2 SPDP yang diterima dari Polda (Jatim). Pertama melampirkan keterangan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 12 Oktober," ujar Richard Marpaung saat dihubungi jatimnow.com, Minggu (18/11/2018).

Kemudian, lanjut Richard, pihaknya juga sudah menerima SPDP yang berkaitan dengan kasus tipu gelap Dhani, dengan nomor yakni B/463/X/RES.1.11./2018/Ditreskrimum, tertanggal 8 oktober 2018.

Namun, dari SPDP kedua surat tersebut, Richard mengatakan pihaknya belum menerima berkas perkara apapun oleh penyidik Polda Jatim. Ia menyebut kejaksaan masih menunggu pelimpahan itu dalam tahap I.

"SPDP kan sudah kami terima, tapi berkasnya sampai kemarin kami (kejaksaan) belum menerima, kami masih menunggu," kata Richard

Sementara itu, pihaknya telah menunjuk sejumlah jaksa yang nantinya bakal meneliti bila berkas perkara itu sudah diserahkan kepada kejaksaan. Jaksa yang ditunjuk dalam kasus pencemaran nama baik itu berjumlah dua orang.

"Yang pertama Nur Rachman dan Agus Budi Santoso. Untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan jaksa yang ditunjuk berjumlah tiga orang yaitu Usman, Sabetania dan Novan," kata Richard.

Richard menambahkan, jaksa yang sudah ditunjuk nantinya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk meneliti berkas-berkas yang dikumpulkan.

"Mereka nanti melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian, soal berkas yang kurang, dan setelah berkas diserahkan nanti mereka yang akan meneliti apakah data itu lengkap atau tidaknya," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler