jatimnow.com - Polda Jatim telah melimpahkan kasus musisi sekaligus kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Saat ini Kejati sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, pihaknya sudah menerima kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Dhani dengan nomor B/243/IX/RES.2.5./2018/Ditreskrimsus, pada September 2018 lalu.
"Itu baru SPDP saja , Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Jadi ada 2 SPDP yang diterima dari Polda (Jatim). Pertama melampirkan keterangan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 12 Oktober," ujar Richard Marpaung saat dihubungi jatimnow.com, Minggu (18/11/2018).
Kemudian, lanjut Richard, pihaknya juga sudah menerima SPDP yang berkaitan dengan kasus tipu gelap Dhani, dengan nomor yakni B/463/X/RES.1.11./2018/Ditreskrimum, tertanggal 8 oktober 2018.
Namun, dari SPDP kedua surat tersebut, Richard mengatakan pihaknya belum menerima berkas perkara apapun oleh penyidik Polda Jatim. Ia menyebut kejaksaan masih menunggu pelimpahan itu dalam tahap I.
"SPDP kan sudah kami terima, tapi berkasnya sampai kemarin kami (kejaksaan) belum menerima, kami masih menunggu," kata Richard
Sementara itu, pihaknya telah menunjuk sejumlah jaksa yang nantinya bakal meneliti bila berkas perkara itu sudah diserahkan kepada kejaksaan. Jaksa yang ditunjuk dalam kasus pencemaran nama baik itu berjumlah dua orang.
"Yang pertama Nur Rachman dan Agus Budi Santoso. Untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan jaksa yang ditunjuk berjumlah tiga orang yaitu Usman, Sabetania dan Novan," kata Richard.
Richard menambahkan, jaksa yang sudah ditunjuk nantinya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk meneliti berkas-berkas yang dikumpulkan.
"Mereka nanti melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian, soal berkas yang kurang, dan setelah berkas diserahkan nanti mereka yang akan meneliti apakah data itu lengkap atau tidaknya," pungkasnya.
Kejaksaan Terima SPDP 2 Kasus Ahmad Dhani
Minggu, 18 Nov 2018 20:43 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Arry Saputra
Erwin Yohanes, Arry Saputra
Berita Surabaya
Surabaya Diprakirakan Cerah Sepanjang Hari Ini, Suhu Tembus 32 Derajat Celsius
Tersangka Kedua Pembacokan di Surabaya Menyerahkan Diri
Rayakan 35 Tahun, McDonald’s Angkat Resep Warisan Keluarga
Sambut HUT ke-81 RI! KAI Daop 8 Surabaya Tebar Diskon Tiket 17 Persen, Catat Jadwalnya
Selebgram Bali Dibekuk Terkait Dugaan Arisan Fiktif Rp2,5 Miliar, Endorse Artis Untuk Promosi
Berita Terbaru
Pionir Ketahanan Pangan Mandiri, Monyet Ekor Panjang dan Rapor Pemain Persebaya
Dilantik Sekda Definitif, Tri Hariadi Catatkan Sejarah di Pemkab Tulungagung
Surabaya Diprakirakan Cerah Sepanjang Hari Ini, Suhu Tembus 32 Derajat Celsius
PT Smelting dan Pemkab Gresik Kolaborasi Tanam 10.000 Mangrove di Desa Randuboto
Tersangka Kedua Pembacokan di Surabaya Menyerahkan Diri
Tretan JatimNow
Verta Mega Arlinsa Comeback di Miss Grand Indonesia 2026
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Serunya Nobar Film Foufo di Kediri, Penonton Malah Dibikin Nangis Sama Ceritanya
Terpopuler
#1
Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini : Dominan Cerah Tanpa Peluang Hujan
#2
SDN di Lamongan Menjadi Pionir Penggerak Ketahanan Pangan Mandiri
#3
Monyet Ekor Panjang, Hama yang Bernilai Mahal
#4
Rapor 5 Pemain Persebaya Surabaya di Pramusim, Rivera hingga Yuran Disorot
#5