jatimnow.com - Pelaku pencabulan sesama jenis (gay) di Surabaya ini selalu merekam aksi bejatnya saat mencabuli bocah laki-laki. Rekaman tersebut digunakan untuk mengancam korban agar tutup mulut.
SM (25), tersangka pencabulan sesama jenis yang indekos di wilayah Wonokromo Surabaya ini mencari bocah-bocah untuk dijadikan mangsanya.
Tidak tanggung-tanggung, pencabulan itu dilakukan SM sepanjang bulan Agustus hingga 2 November 2018. Terhitung sudah 6 kali SM mencabuli bocah sesama jenis tersebut. Tapi ulah itu terungkap setelah korban melalui keluarganya melapor ke polisi.
"Pelaku (SM) kami tangkap 9 November 2018 kemarin setelah kami mendapat laporan," ungkap Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), AKP Ruth Yeni, Senin (19/11/2018).
Bagaimana SM bisa mengenal korban? Menurut Ruth Yeni, keduanya saling kenal saat sama-sama mengikuti sebuah aplikasi media sosial (medsos). Darisana SM merayu korban dan berulangkali diajak bertemu. Rayuan itu dilakukan SM dengan cara membayar ojek online yang mengantar korban ke tempat kos SM, juga mentraktirnya.
Lambat laun, SM menyuruh korban datang ke kosnya setiap korban pulang sekolah. Meski rumah korban berada di Surabaya timur, korban dijemput melalui ojek online oleh SM. Setelah korban sampai di kos SM, SM mengajak ngobrol kemudian mencabuli korban.
"Saat itu juga, tersangka merekam aksi pencabulannya dengan HP miliknya," beber Ruth Yeni.
Perekaman itu, lanjut Ruth Yeni, dilakukan tersangka untuk mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun. Jika korban bercerita, tersangka mengancam bakal menyebarkan video tersebut ke teman-teman SMP korban.
"Kami sudah sita HP tersangka yang berisi video pencabulan tersebut," ungkap Ruth Yeni.
Sementara, tersangka SM mengaku tergiur dengan korban karena masih muda. Apalagi selama ini SM sudah ngebet ingin bersetubuh dengan sesama jenis.
"Kami melakukan itu atas dasar suka sama suka," dalih SM yang asli Pekanbaru, Riau ini.
Kendati berdalih, SM tetap saja terbukti mencabuli anak di bawah umur dan bahkan menyebabkan anus korban luka. Oleh sebab itu, penyidik menjerat SM dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 thn 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Gay ini Rekam Adegan Cabulnya untuk Mengancam Korban
Senin, 19 Nov 2018 14:47 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Terbaru
GABSI Kabupaten Kediri Matangkan Persiapan Atlet Bridge Menuju Porprov 2027
Profil AKBP Ramadhan Nasution, Kapolres Gresik Baru Gantikan AKBP Rovan Richard
Proyek Dam Pelimpah Jember Senilai Rp15 M Ambrol, Komisi D DPRD Jatim Segera Cek
Tok! MA Hukum CNN Indonesia Bayar Setengah Miliar ke Karyawan
Saat Harapan Berubah Menjadi Tekanan
Tretan JatimNow
Konsisten Memberdayakan Kaum Hawa, Reny Widya Lestari Raih AWEN Award 2025
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Terpopuler
#1
Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan, Waspadai Hujan Ringan
#2
Jagal Pegirian Keler Sapi Hidup ke Gedung DPRD Surabaya, Tolak Relokasi
#3
Harga Emas Senin 12 Januari 2026: Stabil dan Cenderung Naik
#4
Khofifah Bahas Realisasi SRRL Surabaya - Sidoarjo dengan Jerman
#5