jatimnow.com - Satreskrim Polres Malang Kota mengungkap jaringan spesialis pencuri motor. Dua orang pelaku yang kerap kali beraksi di Kota Malang dan sekitarnya pun ditangkap.
Kedua pelaku yakni MH (39), warga Jalan Kalisari Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan AS (42), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, diamankan di tempat terpisah pada 18 November 2018.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengungkapkan terungkapnya pencurian ini diawali dari laporan kehilangan salah seorang korban berinisial NAW.
"Berawal dari kejadian pencurian sepeda motor pada 24 Oktober di Lowokwaru. Dimana korban yang memarkir di depan kosan dalam kondisi terkunci. Saat keluar kos-kosan sepeda motor tidak ada. HP korban yang berada di jok juga dibawa pelaku," jelas Asfuri saat rilis di Mapolres Malang Kota, Rabu siang (21/11/2018).
Lalu saat tim Reskrim melakukan penyelidikan ada informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan pelaku sepeda motor di sekitar wilayah Kedungkandang.
" Dari informasi masyrakat tanggal 16 November. Kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Dan pada tanggal 18 november berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing," terangnya.
Tersangka MH terlebih dahulu diamankan, sementara AS diamankan berikutnya. Di rumah AS polisi menyita 9 unit kendaraan sepeda motor berbagai merk.
"Satu motor milik korban yang dicuri, satu milik pelaku, sementara sisanya ini yang nanti masih kita dalami. Kita akan umumkan bagi masyarakat Malang yang kehilangan sepeda motor segera melapor,"
Dalam modusnya, kedua pelaku yang juga residivis ini berbagi peran menjalankan aksinya. Tersangka AS bertindak sebagai eksekutor dengan membobol menggunakan kunci T, sedangkan MH bertindak mengamati suasana sekitar.
Selain kedua tersangka kepolisian masih memburu satu orang tersangka yang diduga menjadi penadah dari barang - barang hasil curian keduanya.
"Penadahnya masih lari. Kita nyatakan DPO," ungkap Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi AW saat mendampingi Kapolres Malang Kota.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Polisi Bongkar Jaringan Maling Motor di Malang
Rabu, 21 Nov 2018 19:38 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Berita Malang
UB Perkuat Skrining Mental Maba di Tengah Maraknya Kasus Bunuh Diri Mahasiswa
Helikopter Dikerahkan Padamkan Api di Gunung Bromo, Fokus Titik Sulit
Gasak Baterai Tower di 17 Lokasi, Komplotan Kuli Bangunan di Malang Diringkus Polisi
10 Desa di Jatim Jadi Contoh Ketangguhan Hadapi Bencana dan Perubahan Iklim
Vegetasi Mudah Terbakar dan Tebing Curam Membuat Kebakaran Gunung Bromo Meluas
Berita Terbaru
Prabowo Apresiasi Bank Emas BSI, Nasabah Bullion Melonjak 700 Persen
Lenovo Rilis IdeaPad Slim 3i, Cek Harga dan Keunggulannya!
Satpol PP Surabaya Temukan Warkop Jual Miras di Tengah Perkampungan
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Pecahan 1 Gram Sentuh Rp2,69 Juta
Tiga Rumah Singgah Gratis Disiapkan untuk Tamu Muktamar NU di Jombang
Tretan JatimNow
Verta Mega Arlinsa Comeback di Miss Grand Indonesia 2026
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Serunya Nobar Film Foufo di Kediri, Penonton Malah Dibikin Nangis Sama Ceritanya
Terpopuler
#1
Cuaca Jatim Kondusif, BMKG Pastikan Nihil Peringatan Dini Cuaca Ekstrem pada 18 Agustus 2026
#2
Surabaya Diprakirakan Cerah Terik Sepanjang Hari, Suhu Capai 32 Derajat Celcius
#3
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Pecahan 1 Gram Sentuh Rp2,69 Juta
#4
Berita Pilihan Pembaca: Dari Transfer Pemain Persik Kediri hingga Remisi Kemerdekaan
#5