jatimnow.com - Satreskrim Polres Malang Kota mengungkap jaringan spesialis pencuri motor. Dua orang pelaku yang kerap kali beraksi di Kota Malang dan sekitarnya pun ditangkap.
Kedua pelaku yakni MH (39), warga Jalan Kalisari Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan AS (42), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, diamankan di tempat terpisah pada 18 November 2018.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengungkapkan terungkapnya pencurian ini diawali dari laporan kehilangan salah seorang korban berinisial NAW.
"Berawal dari kejadian pencurian sepeda motor pada 24 Oktober di Lowokwaru. Dimana korban yang memarkir di depan kosan dalam kondisi terkunci. Saat keluar kos-kosan sepeda motor tidak ada. HP korban yang berada di jok juga dibawa pelaku," jelas Asfuri saat rilis di Mapolres Malang Kota, Rabu siang (21/11/2018).
Lalu saat tim Reskrim melakukan penyelidikan ada informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan pelaku sepeda motor di sekitar wilayah Kedungkandang.
" Dari informasi masyrakat tanggal 16 November. Kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Dan pada tanggal 18 november berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing," terangnya.
Tersangka MH terlebih dahulu diamankan, sementara AS diamankan berikutnya. Di rumah AS polisi menyita 9 unit kendaraan sepeda motor berbagai merk.
"Satu motor milik korban yang dicuri, satu milik pelaku, sementara sisanya ini yang nanti masih kita dalami. Kita akan umumkan bagi masyarakat Malang yang kehilangan sepeda motor segera melapor,"
Dalam modusnya, kedua pelaku yang juga residivis ini berbagi peran menjalankan aksinya. Tersangka AS bertindak sebagai eksekutor dengan membobol menggunakan kunci T, sedangkan MH bertindak mengamati suasana sekitar.
Selain kedua tersangka kepolisian masih memburu satu orang tersangka yang diduga menjadi penadah dari barang - barang hasil curian keduanya.
"Penadahnya masih lari. Kita nyatakan DPO," ungkap Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi AW saat mendampingi Kapolres Malang Kota.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Polisi Bongkar Jaringan Maling Motor di Malang
Rabu, 21 Nov 2018 19:38 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Berita Malang
Khofifah Resmikan Kampus King's College London di KEK Singhasari Malang
Kata Khofifah soal Progres Rumah Subsidi untuk Buruh dan Wartawan di Jatim
Pesan Arumi Elestianto Dardak untuk Bunda PAUD di Jatim
Khofifah Resmikan SPAM Singosari, Warga Malang: Terimakasih Ibu Gubernur
Selamat! Arema FC Lolos Lisensi Klub AFC
Berita Terbaru
Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi usai Gadaikan Motor Calon Mantu
DPC PKB Ponorogo Bagikan Daging Kurban dengan Besek, Wujud Peduli Lingkungan
Validitas PIN SPMB SMA/SMK Jatim Disoal, Emil Dardak: Ini Tidak Sempurna
Harga Emas Senin 9 Juni 2025 Jalan Ditempat
Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Ditemukan di Madura usai Hilang Sepekan
Tretan JatimNow
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Kisah Wiwin Isnawati, dari Penjual Beras ke Kursi Legislatif DPRD Jatim
Profil Sofie Imam, Warga Tulungagung Asisten Pelatih Fisik Timnas Dampingi PK
Terpopuler
#1
Penuh Keceriaan, KG B Xin Zhong School West Gelar Pesta Wisuda dengan Meriah
#2
Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Ditemukan di Madura usai Hilang Sepekan
#3
Validitas PIN SPMB SMA/SMK Jatim Disoal, Emil Dardak: Ini Tidak Sempurna
#4
Gus Fawait Sebut Warga Bandealit Jember akan Rasakan Kemerdekaan dari Kegelapan
#5