jatimnow.com - Satreskrim Polres Malang Kota mengungkap jaringan spesialis pencuri motor. Dua orang pelaku yang kerap kali beraksi di Kota Malang dan sekitarnya pun ditangkap.
Kedua pelaku yakni MH (39), warga Jalan Kalisari Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan AS (42), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, diamankan di tempat terpisah pada 18 November 2018.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengungkapkan terungkapnya pencurian ini diawali dari laporan kehilangan salah seorang korban berinisial NAW.
"Berawal dari kejadian pencurian sepeda motor pada 24 Oktober di Lowokwaru. Dimana korban yang memarkir di depan kosan dalam kondisi terkunci. Saat keluar kos-kosan sepeda motor tidak ada. HP korban yang berada di jok juga dibawa pelaku," jelas Asfuri saat rilis di Mapolres Malang Kota, Rabu siang (21/11/2018).
Lalu saat tim Reskrim melakukan penyelidikan ada informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan pelaku sepeda motor di sekitar wilayah Kedungkandang.
" Dari informasi masyrakat tanggal 16 November. Kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Dan pada tanggal 18 november berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing," terangnya.
Tersangka MH terlebih dahulu diamankan, sementara AS diamankan berikutnya. Di rumah AS polisi menyita 9 unit kendaraan sepeda motor berbagai merk.
"Satu motor milik korban yang dicuri, satu milik pelaku, sementara sisanya ini yang nanti masih kita dalami. Kita akan umumkan bagi masyarakat Malang yang kehilangan sepeda motor segera melapor,"
Dalam modusnya, kedua pelaku yang juga residivis ini berbagi peran menjalankan aksinya. Tersangka AS bertindak sebagai eksekutor dengan membobol menggunakan kunci T, sedangkan MH bertindak mengamati suasana sekitar.
Selain kedua tersangka kepolisian masih memburu satu orang tersangka yang diduga menjadi penadah dari barang - barang hasil curian keduanya.
"Penadahnya masih lari. Kita nyatakan DPO," ungkap Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi AW saat mendampingi Kapolres Malang Kota.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Polisi Bongkar Jaringan Maling Motor di Malang
Rabu, 21 Nov 2018 19:38 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Berita Malang
Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Amankan 3 Kg Bubuk Mercon
74 Titik Keramaian Jatim Jadi Perhatian Indosat pada Arus Mudik Lebaran 2026
Kandang Ayam di Malang Roboh, 2 Pekerja Tewas Tertimpa Struktur Bangunan
Melihat Aktivitas Ibadah Warga Binaan Lapas Malang di Bulan Ramadan
Bocah 13 Tahun di Malang Hanyut Terbawa Arus Saluran Air
Berita Terbaru
Persik Kediri Kalah, Marcos Sebut Permainan Buruk dan Tak Maksimal
HUT ke-8 Jatimnow Dipenuhi Karangan Bunga hingga Video Pendek
Tumpukan Cat dan Tiner Bakar Gudang Karoseri Pakal, Empat Unit Damkar Dikerahkan
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
Konflik Iran-AS Memanas, Alumni Lemhannas Ungkap Strategi Ketahanan Nasional
Tretan JatimNow
Kisah 3 Mahasiswa Surabaya Terpilih Jadi Google Student Ambassador Pertama
Ni Kadek Ayu Wardani Dobrak Mitos Aktivis Sulit Lulus Kuliah
Konsisten Memberdayakan Kaum Hawa, Reny Widya Lestari Raih AWEN Award 2025
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Terpopuler
#1
Konflik Iran-AS Memanas, Alumni Lemhannas Ungkap Strategi Ketahanan Nasional
#2
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
#3
Hafal 11 Juz Alquran, Peserta Tunanetra Curi Perhatian di MHQ PKS Jatim
#4
Tumpukan Cat dan Tiner Bakar Gudang Karoseri Pakal, Empat Unit Damkar Dikerahkan
#5