jatimnow.com - Satreskrim Polres Malang Kota mengungkap jaringan spesialis pencuri motor. Dua orang pelaku yang kerap kali beraksi di Kota Malang dan sekitarnya pun ditangkap.
Kedua pelaku yakni MH (39), warga Jalan Kalisari Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan AS (42), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, diamankan di tempat terpisah pada 18 November 2018.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengungkapkan terungkapnya pencurian ini diawali dari laporan kehilangan salah seorang korban berinisial NAW.
"Berawal dari kejadian pencurian sepeda motor pada 24 Oktober di Lowokwaru. Dimana korban yang memarkir di depan kosan dalam kondisi terkunci. Saat keluar kos-kosan sepeda motor tidak ada. HP korban yang berada di jok juga dibawa pelaku," jelas Asfuri saat rilis di Mapolres Malang Kota, Rabu siang (21/11/2018).
Lalu saat tim Reskrim melakukan penyelidikan ada informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan pelaku sepeda motor di sekitar wilayah Kedungkandang.
" Dari informasi masyrakat tanggal 16 November. Kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Dan pada tanggal 18 november berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing," terangnya.
Tersangka MH terlebih dahulu diamankan, sementara AS diamankan berikutnya. Di rumah AS polisi menyita 9 unit kendaraan sepeda motor berbagai merk.
"Satu motor milik korban yang dicuri, satu milik pelaku, sementara sisanya ini yang nanti masih kita dalami. Kita akan umumkan bagi masyarakat Malang yang kehilangan sepeda motor segera melapor,"
Dalam modusnya, kedua pelaku yang juga residivis ini berbagi peran menjalankan aksinya. Tersangka AS bertindak sebagai eksekutor dengan membobol menggunakan kunci T, sedangkan MH bertindak mengamati suasana sekitar.
Selain kedua tersangka kepolisian masih memburu satu orang tersangka yang diduga menjadi penadah dari barang - barang hasil curian keduanya.
"Penadahnya masih lari. Kita nyatakan DPO," ungkap Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi AW saat mendampingi Kapolres Malang Kota.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Polisi Bongkar Jaringan Maling Motor di Malang
Rabu, 21 Nov 2018 19:38 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Berita Malang
Usung Tema Cerita Panji, Aliya Murdoko Gelar Pameran Tunggal ke 4
Band Pendatang Baru asal Malang Tawarkan Nuansa Fuzzy di Debut Single Alternatifnya
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tinjau Sarana Asimilasi Edukasi L'Sima Ngajum
Jembatan Harapan, Papua Menyapa Malang dengan Hangat
Sabet 5 Penghargaan BKN, Khofifah Optimis Jatim Role Model Talenta Nasional
Berita Terbaru
JFC Digelontor Rp1,9 Miliar, Ketua Komisi B DPRD Jember Harap Berdampak Ekonomi
Bea Cukai Jatim Perkuat Satgas, Berantas Penyelundupan Demi Indonesia Emas 2045
Novri Setiawan Siap Tampil Habis-habisan Hadapi Mantan Klub Bali United
Mbak Vinanda Dorong Gaya Hidup Sehat Santri Al Amien Kediri Melalui Aksi Bergizi
Piagam Wajib Pajak DJP Jawa Timur, Ketahui Hak dan Kewajiban Anda
Tretan JatimNow
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Kisah Wiwin Isnawati, dari Penjual Beras ke Kursi Legislatif DPRD Jatim
Profil Sofie Imam, Warga Tulungagung Asisten Pelatih Fisik Timnas Dampingi PK
Terpopuler
#1
Pecah Telor, Mahasiswa ITS Lulus Tanpa Skripsi
#2
Terima Laporan Beras Medium SPHP Palsu, Bupati Jember Minta Masyarakat Teliti
#3
Polemik Absennya Wabup Jember di Rapat Paripurna, Ini Kata Wakil Ketua DPRD
#4
Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT GKU Divonis 3 Tahun Penjara
#5