jatimnow.com - Satreskrim Polres Malang Kota mengungkap jaringan spesialis pencuri motor. Dua orang pelaku yang kerap kali beraksi di Kota Malang dan sekitarnya pun ditangkap.
Kedua pelaku yakni MH (39), warga Jalan Kalisari Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan AS (42), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, diamankan di tempat terpisah pada 18 November 2018.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengungkapkan terungkapnya pencurian ini diawali dari laporan kehilangan salah seorang korban berinisial NAW.
"Berawal dari kejadian pencurian sepeda motor pada 24 Oktober di Lowokwaru. Dimana korban yang memarkir di depan kosan dalam kondisi terkunci. Saat keluar kos-kosan sepeda motor tidak ada. HP korban yang berada di jok juga dibawa pelaku," jelas Asfuri saat rilis di Mapolres Malang Kota, Rabu siang (21/11/2018).
Lalu saat tim Reskrim melakukan penyelidikan ada informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan pelaku sepeda motor di sekitar wilayah Kedungkandang.
" Dari informasi masyrakat tanggal 16 November. Kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Dan pada tanggal 18 november berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing," terangnya.
Tersangka MH terlebih dahulu diamankan, sementara AS diamankan berikutnya. Di rumah AS polisi menyita 9 unit kendaraan sepeda motor berbagai merk.
"Satu motor milik korban yang dicuri, satu milik pelaku, sementara sisanya ini yang nanti masih kita dalami. Kita akan umumkan bagi masyarakat Malang yang kehilangan sepeda motor segera melapor,"
Dalam modusnya, kedua pelaku yang juga residivis ini berbagi peran menjalankan aksinya. Tersangka AS bertindak sebagai eksekutor dengan membobol menggunakan kunci T, sedangkan MH bertindak mengamati suasana sekitar.
Selain kedua tersangka kepolisian masih memburu satu orang tersangka yang diduga menjadi penadah dari barang - barang hasil curian keduanya.
"Penadahnya masih lari. Kita nyatakan DPO," ungkap Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi AW saat mendampingi Kapolres Malang Kota.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Polisi Bongkar Jaringan Maling Motor di Malang
Rabu, 21 Nov 2018 19:38 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Berita Malang
Arema FC Libur Panjang Lebaran, Lawan Persita Masih Jauh
eL Hotel Malang Hadirkan Promo Spesial "Mudik Lebaran"
2 Pemain Muda Arema Malang FC U20 Latihan Bareng Senior, Posisi Siapa Terancam?
Arema FC Fokus Jaga Performa di Jeda Kompetisi
Menikmati Syahdunya “Lentera Ramadan” di el Hotel Kartika Wijaya Batu
Berita Terbaru
25 Truk ODOL di Ponorogo Terjaring Razia, 2 Sopir Kabur
Kasus Korupsi DAM Kali Bentak, Mantan Bupati Blitar Mak Rini Diperiksa Kejari
DPRD Tulungagung Kebut Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Kemen ESDM Gandeng Pemerintah Jerman Garap Proyek Managemen Energi di Surabaya
Anak Korban Pembunuhan Janda di Trenggalek Dapat Pendampingan Psikologi
Tretan JatimNow
Profil Sofie Imam, Warga Tulungagung Asisten Pelatih Fisik Timnas Dampingi PK
Sosok Afrizal Rahman, Atlet Skateboard Muda Berbakat dari Kota Madiun
Kisah Siswi di Jember Hidup Sendiri, Aktif Modelling hingga jadi Duta Maritim
Kisah Tukang Cukur di Banyuwangi Beri Layanan Gratis bagi Difabel hingga ODGJ
Terpopuler
#1
Truk Kontainer Muatan 25 Ton Sagu Hantam Rumah dan Toko di Pagu Kediri
#2
Bintang Voli Dunia Gabung Jakarta Pertamina Enduro, Siap Main di Proliga 2025 Seri Kediri
#3
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Jember, sekaligus Tinjau Rencana SPN
#4
Anak Korban Pembunuhan Janda di Trenggalek Dapat Pendampingan Psikologi
#5