jatimnow.com - Satreskrim Polres Malang Kota mengungkap jaringan spesialis pencuri motor. Dua orang pelaku yang kerap kali beraksi di Kota Malang dan sekitarnya pun ditangkap.
Kedua pelaku yakni MH (39), warga Jalan Kalisari Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan AS (42), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, diamankan di tempat terpisah pada 18 November 2018.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengungkapkan terungkapnya pencurian ini diawali dari laporan kehilangan salah seorang korban berinisial NAW.
"Berawal dari kejadian pencurian sepeda motor pada 24 Oktober di Lowokwaru. Dimana korban yang memarkir di depan kosan dalam kondisi terkunci. Saat keluar kos-kosan sepeda motor tidak ada. HP korban yang berada di jok juga dibawa pelaku," jelas Asfuri saat rilis di Mapolres Malang Kota, Rabu siang (21/11/2018).
Lalu saat tim Reskrim melakukan penyelidikan ada informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan pelaku sepeda motor di sekitar wilayah Kedungkandang.
" Dari informasi masyrakat tanggal 16 November. Kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Dan pada tanggal 18 november berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing," terangnya.
Tersangka MH terlebih dahulu diamankan, sementara AS diamankan berikutnya. Di rumah AS polisi menyita 9 unit kendaraan sepeda motor berbagai merk.
"Satu motor milik korban yang dicuri, satu milik pelaku, sementara sisanya ini yang nanti masih kita dalami. Kita akan umumkan bagi masyarakat Malang yang kehilangan sepeda motor segera melapor,"
Dalam modusnya, kedua pelaku yang juga residivis ini berbagi peran menjalankan aksinya. Tersangka AS bertindak sebagai eksekutor dengan membobol menggunakan kunci T, sedangkan MH bertindak mengamati suasana sekitar.
Selain kedua tersangka kepolisian masih memburu satu orang tersangka yang diduga menjadi penadah dari barang - barang hasil curian keduanya.
"Penadahnya masih lari. Kita nyatakan DPO," ungkap Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi AW saat mendampingi Kapolres Malang Kota.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Polisi Bongkar Jaringan Maling Motor di Malang
Rabu, 21 Nov 2018 19:38 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Berita Malang
Nyaris Diperkosa Senior, Mahasiswa Baru UM Selamat Setelah Kirim Shareloc ke Teman
Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Kepsek Aniaya 20 Siswa di Malang
Konsolidasi NasDem Jatim di Malang Raya Targetkan Sejumlah Hal Ini
Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Bersyukur Kapolri Listyo Sigit Dicopot
Empat Tahun Peringatan Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Menagih Keadilan
Berita Terbaru
BRI Region 12 Surabaya Serahkan Ambulans Baru untuk RKZ Surabaya
Pemkot Kediri Ajak Masyarakat Waspadai ISPA dan Influenza Tipe A
Kawal Program Strategis, Mas Dhito Beri Arahan Langsung Kepala Dinas dan Camat
Buron Kasus Fidusia Rp60 M Ditangkap di Gorontalo, Dieksekusi ke Rutan Medaeng
Cak Yebe Dorong Ketahanan Pangan Kampung Lewat Program Komposter di Surabaya
Tretan JatimNow
Terpopuler
#1
Ledakan Guncang Perumahan San Antonio Mulyorejo Surabaya
#2
Pencetak Gol Timnas Indonesia, Narkoba Gerindra dan Temuan Janin
#3
Puluhan Ruko Rusak Imbas Ledakan di Perumahan San Antonio Surabaya
#4
Nyaris Diperkosa Senior, Mahasiswa Baru UM Selamat Setelah Kirim Shareloc ke Teman
#5