jatimnow.com - Meski berjalan alot, namun juru sita Pengadilan Negeri berhasil mengeksekusi rumah Ali Mustofa, seorang calon legislatif (Caleg) di Banyuwangi, Kamis (22/11/2018).
Usai petugas membacakan putusan eksekusi Pengadilan Negeri Banyuwangi di rumahnya, Ali Mustofa terlihat memendam emosi hingga terlihat menitikkan air mata.
Sebelum pembacaan putusan eksekusi, Ali terlibat adu argumentasi dengan juru sita pengadilan. Dalam adu argumen tersebut, ada seorang yang menyergah argumentasinya.
"Hei.. kamu jangan asal menyela kalau ada orang ngomong," kata Ali bernada marah kepada orang yang bertopi putih di lokasi, Kamis (22/11/2018).
Melihat situasi sedikit memanas, aparat kepolisian berusaha melerai keduanya.
Sementara Ali yang ditarik menjauh oleh aparat dan simpatisannya itu terus-menerus melontarkan kata-kata bernada menyesalkan proses eksekusi yang dinilainya sepihak.
"Masak rumah harga Rp 200 juta dihargai Rp 20 juta, adil bagaimana," teriak Ali.
Sambil menangis, Ali terus meneriakkan kekecewaanya.
"Saya adalah korban Bank BTN. Tidak sedikit yang seperti ini di Bank BTN," teriaknya dan panjang lebar.
Juru Sita PN Banyuwangi, Sunardi mengatakan, proses eksekusi ini berdasarkan risalah eksekusi tanggal 20 Desember 2017 dan 17 Januari 2018.
"Berdasarkan risalah tersebut eksekusi dilaksanakan hari ini," kata Sunardi saat membacakan naskah putusan PN.
Meski sempat terjadi perdebatan, eksekusi rumah Ali Mustofa tetap dilakukan. Pemilik terpaksa mengeluarkan perabot dan mengosongkan rumah tersebut.
Rumah Disita Pengadilan, Caleg di Banyuwangi ini Menangis
Kamis, 22 Nov 2018 14:32 WIB
Reporter :
Hafiluddin Ahmad
Hafiluddin Ahmad
Berita Banyuwangi
352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi
Mengenal Ritual Seblang Olehsari di Banyuwangi, Menari 7 Hari Berturut-turut
Bupati Ipuk Beber Komitmen Pemkab Banyuwangi Peduli Difabel, Ini Buktinya
KKP Gelontor Dana Rp22 Miliar Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi
100 Seniman dan Budayawan di Banyuwangi Terima Tali Asih
Berita Terbaru
Tersangka Gus Muhdlor Dipanggil Ulang Hari Ini, KPK Wanti-Wanti Penasihat Hukum
Sah! Kepala Desa Bisa Menjabat 16 Tahun, Simak 12 Syaratnya
Kasus Gratifikasi Rp149 Miliar Jerat Mantan Bupati Probolinggo Siap Disidangkan
Mengenal Siswoyo, Keturunan Kedelapan Pelestari Reyog Kendang Khas Tulungagung
Polresta Malang Kota Beri Kaki Palsu Puluhan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Tretan JatimNow
Titik Indrawati Sukses Berbisnis karena Ingin Angkat Derajat Keluarga
Kisah Nadya Andini, Mahasiswa Tunarungu ITS Lulus Cumlaude
Duo Kembar At Thobib dari Gresik Sukses Lolos SNBP Unair
Vinanda Prameswati, Sosok Milenial yang Diusung Golkar di Pilwali Kediri 2024
Terpopuler
#1
Sah! Kepala Desa Bisa Menjabat 16 Tahun, Simak 12 Syaratnya
#2
Hasil Penetapan Suara KPU Trenggalek: 2 Partai Ini Bisa Usung Calon Pilkada
#3
KPU Tulungagung Tetapkan Jumlah Kursi Partai Politik di DPRD
#4
Peringati Hardiknas di Malang, Rektor UMM Ingatkan Peran Perguruan Tinggi Swasta
#5