jatimnow.com - Seorang pria asal Tuban, Jawa Timur, yang berdomisili di Surabaya akhirnya mencabut permohonannya untuk mengubah identitas dari laki-laki ke perempuan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia mencabut permohonannya tersebut ke Pengadilan Surabaya pada Selasa (27/11/2018).
Hakim Tunggal Dede Suryaman membacakan pencabutan permohonan ganti identitas kelamin tersebut tanpa menguraikan alasannya.
"Permohonan pemohon dicabut," ujarnya dalam sidang tanpa dihadiri oleh pemohon maupun kuasa hukumnya itu.
Dari catatan register Pengadilan Surabaya nomor 1360/Pdt.P/2018/PN Sby, pengajuan permohonan ganti identitas kelamin diajukan warga asal Kabupaten Tuban, itu dilakukan pada 13 November lalu.
Sebelumnya, Humas PN Surabaya Sigit Sutriono mengatakan, persidangan permohonan ganti identitas kelamin pada Selasa ini memasuki agendakan sidang putusan.
"Sidangnya sudah lama, dan pembuktiannya sudah. Tinggal menunggu putusannya, sesuai dengan pertimbangan dari Majelis Hakim Dede Suryaman," kata Sigit dikonfirmasi, Kamis (22/11).
Dalam putusannya, hakim akan mempertimbangkan banyak aspek yang didapat dari keterangan ahli. Antara lain, ahli agama, kedokteran, psikologi, psikiatri dan tokoh agama. Serta melihat pertimbangan dari bukti-bukti yang diajukan pemohon maupun saksi.
"Kalau hakim yakin dan sesuai ketentuan, akan dikabulkan. Kalau tidak yakin ya akan ditolak," jelas Sigit saat itu.
Dalam catatan PN Surabaya sendiri, permohonan ini bukan kali pertama. Pada 2016, seorang perempuan dikabulkan permohonannya menjadi seorang pria.
Angelina Karuniata Kaban dimohonkan menjadi laki-laki dan merubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.
Pria ini Cabut Permohonan Ganti Identitas Kelamin di Pengadilan
Selasa, 27 Nov 2018 15:20 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Arif Ardianto
Erwin Yohanes, Arif Ardianto
Berita Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Jumat 3 Mei: Cerah Sepanjang Hari
Kampung Dongeng Surabaya, Ruang Bermain dan Belajar Anak yang Menyenangkan
Dirjen PP Dorong Daerah Ciptakan Peraturan Berkualitas Melalui Pengharmonisasian
427 Personel Satpol PP Amankan Nobar di Stadion 10 Nopember Surabaya
Golkar Siapkan Mantu Pakde Karwo Lawan Eri-Armuji di Pilwali Surabaya 2024
Berita Terbaru
Tersangka Gus Muhdlor Dipanggil Ulang Hari Ini, KPK Wanti-Wanti Penasihat Hukum
Sah! Kepala Desa Bisa Menjabat 16 Tahun, Simak 12 Syaratnya
Kasus Gratifikasi Rp149 Miliar Jerat Mantan Bupati Probolinggo Siap Disidangkan
Mengenal Siswoyo, Keturunan Kedelapan Pelestari Reyog Kendang Khas Tulungagung
Polresta Malang Kota Beri Kaki Palsu Puluhan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Tretan JatimNow
Titik Indrawati Sukses Berbisnis karena Ingin Angkat Derajat Keluarga
Kisah Nadya Andini, Mahasiswa Tunarungu ITS Lulus Cumlaude
Duo Kembar At Thobib dari Gresik Sukses Lolos SNBP Unair
Vinanda Prameswati, Sosok Milenial yang Diusung Golkar di Pilwali Kediri 2024
Terpopuler
#1
Sah! Kepala Desa Bisa Menjabat 16 Tahun, Simak 12 Syaratnya
#2
Hasil Penetapan Suara KPU Trenggalek: 2 Partai Ini Bisa Usung Calon Pilkada
#3
KPU Tulungagung Tetapkan Jumlah Kursi Partai Politik di DPRD
#4
Peringati Hardiknas di Malang, Rektor UMM Ingatkan Peran Perguruan Tinggi Swasta
#5