5 Karyawan SPBU di Banyuwangi ini Bersekongkol Jarah BBM Bersubsidi

Senin, 03 Des 2018 10:27 WIB
Reporter :
Hafiluddin Ahmad
5 karyawan SPBU di Muncar, Banyuwangi saat diamankan polisi beserta barang bukti

jatimnow.com - Persekongkolan jahat 5 karyawan SPBU di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi ini akhirnya terbongkar. Itu setelah satu diantara kelimanya ditangkap polisi setelah menjual barang bukti minyak (BBM) jenis premium di rumahnya.

Kelima pelaku itu ditangkap Tim Resmob Polres Banyuwangi secara bertahap setelah sebelumnya mereka menangkap Endik (42), warga Muncar, yang menjual 30 liter premium di rumahnya. Endik ditangkap setelah tidak memiliki surat izin usaha.

Kasubbag Humas Polres Banyuwangi, Ipda Lita Kurniawan menjelaskan, setelah menangkap Endik, Tim Resmob kemudian melakukan interogasi dan pengembangan. Darisanalah terungkap bahwa Endik tidak sendiri, melainkan dibantu 4 orang lainnya.

Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya

Dari hasil pemeriksaan terkuak bahwa Endik merupakan karyawan SPBU di Desa Kedungringin. Selain itu, Endik juga mengaku dibantu oleh 4 orang rekannya sesama karyawan SPBU. Antara lain Tri Lestari (33), Supriyanto (63), Nizar (43) dan Edi Susanto (35). Kelima orang ini merupakan karyawan SPBU tersebut.

"Kami juga mengamankan satu orang yang bukan karyawan SPBU, yaitu Sugiyono (35) yang juga warga Muncar," sebut Lita, Senin (3/12/2018).

Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja

Dari tangan keenam pelaku, lanjut Lita, pihaknya mengamankan 28 jeriken ukuran 20, 25 dan 30 liter serta 15 galon yang berisi BBM bersubsidi. "Total barang bukti premium bersubsidi yang kami amankan sebanyak 1.302 liter," bebernya.

\

Dalam persekongkolannya, para tersangka menggunakan modus mengisi premium pada saat sepi pembeli atau saat SPBU sudah tutup. Setelah mengisi premium ke jeriken, mereka menyembunyikannya di area SPBU untuk dibawa pulang saat situasi sudah sepi.

Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan

Oleh para pelaku, premium bersubsidi itu dijual kembali dengan harga Rp 7.800,- per liter dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800,-. "Keuntungannya sekitar Rp 20 ribu per satu jeriken ukuran 30 liter," ungjap Lita.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler