jatimnow.com - Lama menjadi pengangguran, 4 warga Ambengan Batu, Genteng, Surabaya ini stres dan putus asa. Bukannya mencari pekerjaan, keempatnya malah menghilangkan stres dengan cara mengonsumsi sabu-sabu.
Setelah satu tahun lebih aktif mengonsumsi sabu secara patungan, kebiasaan terlarang keempatnya akhirnya terbongkar. Empat tetangga satu kampung itu antara lain Sancaka Adiwardana (25), M Syaiful (33), Febrianto Sofia to (24) dan Viki Toisuta (33).
Keempatnya disergap Unit Reskrim Polsek Mulyorejo saat asyik berpesta sabu di rumah Viki di Jalan Ambengan Batu 2 No. 12, Surabaya pada Jumat (30/11/2018) lalu sekitar pukul 20.00 Wib. "Mereka kami tangkap saat sudah teler akibat sabu yang dikonsumsinya," Kapolsek Mulyorejo, Kompol Bagus Dwi Rusiawan, Senin (3/12/2018).
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Bagus menambahkan, selain menangkap keempat pelaku, pihaknya juga menyita sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu, sebuah bong, sebuah sedotan warna putih dan satu korek api gas warna kuning.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Penangkapan itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Mulyorejo setelah mendapat informasi masyarakat atas ulah keempat pelaku tersebut. Penggerebekan dilakukan setelah mereka melakukan penyanggongan selama sepekan.
"Keempatnya mengaku patungan membeli sabu dan membelinya kepada seseorang dengan sistem ranjau. Orang yang dimaksud tengah kami buru," tegas Bagus.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Akibat perbuatannya, keempat orang itu dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.