jatimnow.com – Satreskrim Polres Blitar menangkap pelaku pencurian yang terekam CCTV atas nama Candra Oka Subandono (30) warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Pelaku ditangkap di rumahnya dengan tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono menjelaskan tersangka ditangkap setelah diketahui mencuri tas milik Andrian Godam Pamungkas (22), pedagang warung lesehan di Jl Tanjung, Kota Blitar.
Aksinya itu dilakukan pada Rabu (21/03/2018) sekitar jam 02.00 dinihari. "Saat itu, kondisi warung lesehan milik korban sudah sepi pembeli. Korban menaruh tas miliknya di dekat televisi di warung itu," kata Heri, Kamis (22/03/2018).
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku berhasil masuk ke dalam warung lesehan dan langsung menggasak tas milik korban yang berisi empat buah ponsel, satu buah tablet, dan uang tunai Rp 845 ribu.
“Sekitar pukul 03.30 WIB, korban terbangun dari tidurnya dan bermaksud untuk menutup warung. Korban lantas kaget ketika mengecek tasnya sudah raib, korban juga berusaha mencari di sekitar lokasi, tapi tidak ketemu sehingga melapor ke polisi,” ujarnya.
Polisi langsung menindaklanjuti kasus pencurian itu dengan memeriksa CCTV yang dipasang di showroom motor tempat korban jualan. Akhirnya, identitas pelaku diketahui dan langsung ditangkap di kediamannya.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
"Pelaku belum sempat menjual barang hasil curian. Sekarang barang-barang hasil curian itu kami sita sebagai barang bukti," kata dia.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto