DPRD Minta Pemkot Blitar Tutup Rumah Karaoke Tampilkan Tari Striptis

Selasa, 04 Des 2018 12:32 WIB
Reporter :
CF Glorian
Rumah karaoke di Blitar yang digerebek

jatimnow.com - Setelah pengerebekan oleh polisi terhadap rumah karaoke Maxi Briliant, kini giliran Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mulai mempertimbangkan untuk memberikan sanksi terhadap rumah karaoke yang diduga menampilkan tari striptis tersebut.

Wakil Wali Kota Blitar, Santoso mengaku, sanksi yang akan diberikan kepada Maxi Brilliant terkait dugaan tarian striptis dan pelanggaran Asusila masih akan dikaji. Mekanisme pemberian sanksi tetap menunggu hasil pemeriksaan penyidik Polda Jatim.

Namun secara tegas Santoso mengaku, bila terbukti melanggar aturan daerah, Maxi Brilliant akan ditutup. Termasuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan rumah karaoke yang lainnya.

"Kita belum bisa melangkah sebelum ada hasil dari Polda. Kalau sudah ada keputusan yang bertabrakan dengan peraturan daerah ya kita tutup. Kami tegas," tandas Santoso, Selasa (4/12/2018).

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi merekomendasikan pemerintah untuk mencabut ijin operasional rumah karaoke Maxi Brilliant. Ini termasuk mengevaluasi seluruh rumah karaoke di Kota Blitar.

"Kami merekomendasikan eksekutif untuk menutup karaoke (Maxi Brilliant) dan yang lain-lain akan dievaluasi," kata Agus.

Selain itu, DPRD Kota Blitar juga merekomendasikan pemerintah untuk menekan jumlah rumah karaoke di Kota Blitar. Agus juga meminta agar pemerintah cukup menyediakan satu rumah karaoke saja.

Hal itu demi mencegah terjadinya tindakan seperti yang terjadi di rumah karaoke Maxi Brilliant.

"Mungkin bisa satu saja yang diperpanjang dan yang lainnya ditutup. Ini memalukan. Harus segera Dicabut (ijin operasional)," pungkas Agus.





Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler