jatimnow.com - Setelah pengerebekan oleh polisi terhadap rumah karaoke Maxi Briliant, kini giliran Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mulai mempertimbangkan untuk memberikan sanksi terhadap rumah karaoke yang diduga menampilkan tari striptis tersebut.
Wakil Wali Kota Blitar, Santoso mengaku, sanksi yang akan diberikan kepada Maxi Brilliant terkait dugaan tarian striptis dan pelanggaran Asusila masih akan dikaji. Mekanisme pemberian sanksi tetap menunggu hasil pemeriksaan penyidik Polda Jatim.
Namun secara tegas Santoso mengaku, bila terbukti melanggar aturan daerah, Maxi Brilliant akan ditutup. Termasuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan rumah karaoke yang lainnya.
"Kita belum bisa melangkah sebelum ada hasil dari Polda. Kalau sudah ada keputusan yang bertabrakan dengan peraturan daerah ya kita tutup. Kami tegas," tandas Santoso, Selasa (4/12/2018).
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi merekomendasikan pemerintah untuk mencabut ijin operasional rumah karaoke Maxi Brilliant. Ini termasuk mengevaluasi seluruh rumah karaoke di Kota Blitar.
"Kami merekomendasikan eksekutif untuk menutup karaoke (Maxi Brilliant) dan yang lain-lain akan dievaluasi," kata Agus.
Selain itu, DPRD Kota Blitar juga merekomendasikan pemerintah untuk menekan jumlah rumah karaoke di Kota Blitar. Agus juga meminta agar pemerintah cukup menyediakan satu rumah karaoke saja.
Hal itu demi mencegah terjadinya tindakan seperti yang terjadi di rumah karaoke Maxi Brilliant.
"Mungkin bisa satu saja yang diperpanjang dan yang lainnya ditutup. Ini memalukan. Harus segera Dicabut (ijin operasional)," pungkas Agus.
DPRD Minta Pemkot Blitar Tutup Rumah Karaoke Tampilkan Tari Striptis
Selasa, 04 Des 2018 12:32 WIB
Reporter :
CF Glorian
CF Glorian
Berita Blitar
Polres Blitar Kota Gelorakan Anti Bullying, Cegah Kekerasan di Kalangan Pelajar
Pensiunan Guru SD di Blitar Nekat Cetak dan Edarkan Uang Palsu
Mengenal Sosok Viral Thomas Alva Edisound, Ternyata Warga Blitar
Polisi Tangkap Begal Payudara di Blitar, Pelaku Masih Pelajar
7 Anak Binaan di LPKA Blitar Terima Remisi dan Langsung Bebas
Berita Terbaru
DPR RI dan BGN Gelar Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi
Dishub Jember Bawa Evaluasi Penutupan Simpang Empat Argopuro ke FLLAJ
Miras yang Tewaskan 3 Penonton Sound Horeg di Kediri Dioplos Alkohol 96 Persen
Warga Prambontergayang Tuban Kibarkan Merah Putih, Bantah Tren Bendera One Piece
Sidang Tuntutan Kasus Koper Merah Kembali Ditunda, JPU Tunggu Petunjuk Kejagung
Tretan JatimNow