jatimnow.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penarikan produk obat jenis Ranitidin karena diduga dapat memicu pertumbuhan sel kanker.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo juga telah meminta semua apoteker untuk tidak menjual maupun memberikan obat tersebut. Namun tidak semua produk Ranitidin di Ponorogo ditarik.
Kadinkes Ponorogo, drg Rahayu Kusdarini membenarkan jika dalam website resmi BPOM tertanggal 9 September 2019 di dalam Ranitidin yang terdeteksi mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA) harus ditarik.
Baca Selengkapnya: Obat Ranitidin di Ponorogo Tidak Ditarik Semua, Ini Alasannya