jatimnow.com - Nasib 62 Kepala Desa di Banyuwangi yang diduga tersandung kasus pemilu akhirnya menemui titik terang. Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyatakan perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan Kepolisian alias dihentikan.
“Bahwa ke 62 Kades tersebut perkaranya tidak bisa dilanjutkan ke ranah penyelidikan Kepolisian. Karena bukti yang dianggap cukup itu belum terpenuhi termasuk unsur-unsurnya,” kata Hasyim Wahid, ketika itu sebagai juru bicara di kantor Sentra Gakkumdu Banyuwangi, Jumat (22/6/2018).
(Video Journalist: Hafilludin Ahmad :: Video Editor: Reiffia S. Dwiyoto)