Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Mucikari Prostitusi Online Artis
Peristiwa Minggu, 10 Feb 2019 16:16 WIBjatimnow.com - Polisi menagabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Tersangka F diketahui tengah hamil 7 bulan.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, izin tersebut atas keputusan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan selaku atasan penyidik. Penangguhan itu telah disetujui pada Sabtu (9/2/2019).
"Terkait hal tersebut atas izin Bapak Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan penangguhan atas tersangka daripada saudari inisial F, hari Sabtu telah kita tangguhkan," kata Yusep saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Minggu (10/2/2019).
Terkait penangguhan itu, lanjut Yusep, persetujuan penangguhan, selain mendasari permohonan kuasa hukumnya muncikari F, Aga Khan juga pertimbangan subjektif daripada penyidik terhadap kondisi kesehatannya yang sedang hamil.
"Selain mendasari permohonan penasehat hukumnya juga pertimbangan subjektif penyidik terhadap kondisi kesehatan daripada saudara F," lanjutnya.
Baca juga: Pengacara Mucikari Prostitusi Online Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Selain itu juga pertimbangan-pertimbangan dan pemeriksaan yang sudah dipandang cukup. Bahkan polisi mengantarkan F hingga ke Rumah keluarganya.
"Bahkan, kami juga mengantar yang bersangkutan. Mengingat yang bersangkutan juga sedang berbadan dua mempunyai anak 5 dan kemudian kami antar sampai ke keluarganya," tutupnya.
Sementara itu, Kabid Dokes Polda Jatim, Kombes Pol Budi Heryadi berharap F dapat menjalani persalinan dengan lancar tanpa terkendala.
"Hamilnya dengan keluhan sering sesak diharapkan kalau dirawat di rumah itu akan lebih baik karena bersama dengan keluarganya. Kondisinya mudah-mudahan bisa lebih bagus lagi dengan terapi dari keluarga," ujarnya.