Pixel Codejatimnow.com

Pengacara Mucikari Prostitusi Online Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Kedua mucikari prostitusi online yang ditangkap Polda Jatim
Kedua mucikari prostitusi online yang ditangkap Polda Jatim

jatimnow.com — Frangky Desima Waruwu kuasa hukum salah satu tersangka mucikari berinisial ES, berencana mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Penangguhan penahan itu akan diajukan kepada penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Frangky mengungkapkan pengajuan penangguhan penahanan itu berdasar pasal yang disangkakan ke ES yaitu pasal 506 dan 296 yang diterapkan oleh penyidik.

"Atas dasar pasal yang diterapkan ke klien kami yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun, maka kami akan mengajukan penangguhan penahan," kata Frangky, Sabtu (12/1/2019).

Namun, saat ini penangguhan penahanan masih belum bisa dajukan, karena dirinya belum menerima surat penetapan tersangka dan atau surat penetapan penahanan. Selain itu dirinya juga belum mendapatkan surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.

"Karena waktu dan syaratnya belum cukup, maka untuk penangguhan penahanan kami tunggu untuk melengkapinya paling tidak Senin pekan depan kita ajukan," ungkapnya.

Sementara, dari hasil gelar perkara internal yang dilakukan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, memastikan dua mucikari ES (37) dan TN (28) terbukti terlibat aktif mengendalikan prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel (VA) dan model majalah dewasa Avriellya Shaqqila (AV alias AS).

Polisi juga menyebut ada dua finalis Puteri Indonesia yang masuk dalam daftar koleksi artis yang terlibat prostitusi online yang dikendalikan ES dan TN, tersangka mucikari asal Jakarta Selatan.

"Kami temukan fakta diantaranya dua Finalis Puteri Indonesia yang masuk dalam prostitusi online ini," ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (11/1) lalu.

Baca juga:
Gelar Fashion Show, Owner Lissa Kwok Iringi Model dengan Bernyanyi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan, dipastikan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menjerat dua tersangka itu dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 Ayat 1 dan 45 dengan ancaman hukuman 6 tahun.

"Dua mucikari itu mentransmisikan di dunia maya tentang pornografi, sehingga memang kita bisa menahan yang bersangkutan," tegas Barung Rabu (9/1/2019) lalu.

Barung menambahkan, sedangkan jeratan selain UU ITE yaitu Pasal 296 dan 506 KUHP tentang praktek pelacuran yang dilakukan mucikari.

"Oleh karena (jeratan pasal dan UU ITE) itu, Polda Jawa Timur secara pasti dan mantap menahan ES dan TN untuk kita maju kepada kelanjutan kasus ini dengan KUHP dan UU ITE," jelasnya.

Baca juga:
Sepasang Pengantin Berbagi Takjil Gratis