Pixel Code jatimnow.com

Pembuat Ijazah Palsu di Surabaya Terbongkar, Pelaku Lulusan Multimedia

Patroli Kamis, 04 Apr 2019 22:52 WIB
Dua pelaku sindikat pembuat ijazah palsu diamankan di Polsek Sukomanunggal, Surabaya
Dua pelaku sindikat pembuat ijazah palsu diamankan di Polsek Sukomanunggal, Surabaya

jatimnow.com - Sindikat pembuat ijazah dan NPWP palsu di Surabaya dan sekitarnya dibongkar polisi. Dua orang ditangkap, satu sebagai pembuat, satu lagi sebagai calo.

Dua orang itu bernama Bobi Khartika (36) warga Jalan Kyai Abdullah No. 21 Surabaya dan Yanuar Eka (25) warga Jalan Perum Lembah Harapan, Lidah Wetan AA No. 48, Surabaya. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal.

Dalam praktiknya, Bobi bertugas mendesain ijazah pesanan hingga jadi. Sementara Yanuar bertugas sebagai tenaga pemasaran atau calo. Bobi mampu membuat dokumen negara seperti KTP, SIM, NPWP hingga ijazah sarjana dari beberapa perguruan tinggi terkenal di Kota Surabaya.

"Dalam praktiknya, tersangka Yanuar ini berperan mencari orang yang hendak membuat data dokumen melalui mulut ke mulut dan juga media sosial. Setelah mendapatkan pemesan, dia mengirim berkas kepada Bobi melalui akun Whatsapp untuk diedit," kata Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Muljono, Kamis (4/4/2019).

Setelah data diterima, Bobi kemudian mengedit dokumen palsu tersebut di warnet sembari mencari contoh KTP dan SIM yang ada di Google. Bobi lantas memasukkan data dan mencetaknya di media kertas PVC.

"Aksi pemalsu dokumen ini sudah berjalan selama dua tahun dan sudah membuat dokumen palsu seperti KTP, SIM, Ijazah dan NPWP kurang lebih sebanyak 25. Untuk Yanuar, sudah menjadi calo selama satu tahun," tambah Muljono.

Sementara itu, Bobi mengaku mendapatkan ide membuat dokumen palsu setelah belajar dari Youtube. Apalagi ia mengaku pernah kuliah pada jurusan multimedia di salah satu sekolah tinggi di Surabaya.

"Untuk ijazah palsu saya dapat Rp 800 ribu," aku Bobi.

Sedangkan oleh Yanuar, ijazah palsu tersebut dijual dengan tarif sebesar Rp 1,2 juta. Sementara untuk SIM palsu cetakan Bobi, dijual Yanuar seharga 150 ribu per lembarnya.

Kasus ini terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal mengembangkan kasus serupa yang sudah diungkap beberapa waktu lalu. Sejumlah barang bukti disita yaitu selembar KTP Palsu, 2 buah SIM C palsu, selembar SIM BII Umum, mesin plong ID card dan kertas PVC.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg