Pixel Code jatimnow.com

Kasus Ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani Dituntut 18 Bulan Penjara

Peristiwa Selasa, 23 Apr 2019 16:38 WIB
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Terdakwa pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo dituntut 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU terlebih dahulu menyampaikan beberapa keterangan saksi fakta dan saksi ahli serta bukti-bukti yang memperkuat alasan mereka menuntut Ahmad Dhani.

"Juga beberapa saksi ahli yaitu Yusuf Yacobus dari Universitas Pelita Harapan, Andik Yulianto dari Universitas Negeri Surabaya dan Endang Solihatin dari Universitas Pembangunan Nasional," sebut salah satu JPU.

Baca juga:  Ahmad Dhani Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Usai membacakan uraian, JPU meyakini Dhani memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan yaitu unsur secara sengaja dan tanpa hak. Menurut JPU berdasarkam keterangan saksi fakta seperti Suhada dan Siti Rafika, Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyebut para pendemo idiot dalam video blog (vlog)-nya.

"Berdasarkan seluruh uraian di atas maka Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum," terangnya.

Dari uraian itu, JPU menuntut majelis hakim untuk memvonis Dhani terbukti secara sah secara hukum telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," tegasnya.

JPU menyampaikan bahwa terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan. Sehingga tuntutan yang dibacakan telah diringankan atas sikap sopan Ahmad Dhani. Namun JPU juga membacakan sikapnya yang memberatkan tuntutan.

"Satu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina. Dua, terdakwa menyebarkan upaya kebencian," terangnya.

Usai menerima tuntutan, Kuasa Hukum Dhani tak langsung menerima. Mereka meminta waktu dua minggu untuk mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (7/5/2019) dengan agenda pembacaan pledoi.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 7 Mei 2019 dengan agenda pembacaan pembelaan tertulis atau pledoi," tutup Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono.