Pembalakan Ilegal Pohon Sonokeling, Tersangka Gunakan Dokumen Palsu
Peristiwa Rabu, 08 Mei 2019 17:54 WIBjatimnow.com - Hasil penyidikan Sat Reskrim Polres Trenggalek terhadap aksi aksi pembalakan ilegal kayu sonokeling dilakukan dengan menggunakan modus dokumen palsu.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui
semua dokumen terkait izin penebangan dipalsukan oleh salah seorang tersangka pensiunan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN).
"Bahkan kop surat dan tanda tangan juga dipalsukan oleh tersangka tersebut," ujarnya, Rabu (8/5/2019).
Baca juga:
- Pembalakan Ilegal Sonokeling di Trenggalek Libatkan Oknum Polisi
- Tersangka Pembalakan Ilegal Sonokeling Ditangani Dua Polres
Menurutnya, tersangka diketahui telah pensiun pada bulan Oktober tahun lalu. Pelaku juga mengaku mereka juga melakukan pembalakan ilegal kayu Sonokeling tidak hanya di Trenggalek namun juga di Tulungagung.
Sejak bulan Januari hingga Maret 2019, para tersangka ini mengaku sudah membalak 10 pohon Sonokeling.
"Kerugian yang diakibatkan ditaksir mencapai Rp 300 juta," katanya.
Dalam kasus ini lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang merupakan warga sipil dan satu tersangka lain merupakan anggota Polres Trenggalek.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Junto UU No tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Berkasnya sudah rampung dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya.
Kasus pembalakan ini terbongkar setelah tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti laporan hilangnya kayu Sonokeling di ruas jalan Nasional Tulungagung-Blitar.