Pixel Codejatimnow.com

Pembalakan Ilegal Sonokeling di Trenggalek Libatkan Oknum Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana

jatimnow.com - Di balik pembalakan ilegal pohon Sonokeling di Trenggalek dan Tulungagung ternyata ada seorang oknum polisi yang selama ini menjadi backing. Adalah Bripka S, yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah empat tersangka sebelumnya 'menyanyi'.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana menjelaskan, Bripka S diduga menjadi bakcing dalam kasus pembalakan ilegal kayu Sonokeling tersebut. Tersangka menerima sejumlah uang imbalan dalam setiap aksi pembalakan yang dilakukan para tersangka.

"Kita menetapkan Bripka S sebagai tersangka setelah mengantongi cukup bukti dan dikuatkan oleh tersangka lain," ujar Andana, Selasa (16/04/2019)

Meskipun berstatus sebagai anggota polisi aktif, Andana menegaskan bahwa proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bripka S juga akan menjalani persidangan di peradilan umum seperti tersangka lainnya.

Dengan ditetapkannya Bripka S sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus pembalakan ilegal ini menjadi lima orang. Satu di antaranya merupakan ASN di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN).

Baca juga:
Pengiriman Kayu Jati Ilegal dari Banyuwangi ke Pasuruan Digagalkan

"Total sudah lima tersangka mereka merupakan sindikat," imbuhnya.

Keterlibatan Bripka S yang sehari-hari berdinas di Polres Trenggalek itu disesalkan oleh Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Toni Harmanto yang meminta proses hukum tetap dijalankan. Toni juga berharap, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi anggota lain.

Baca juga:
Simpan Kayu Jati Ilegal, Rumah Warga di Banyuwangi Digerebek

"Tidak ada yang istimewa di mata hukum, proses akan tetap berjalan," tegas Toni usai kunjungannya ke Polres Trenggalek.

Sebanyak 89 batang pohon Sonokeling di pinggir ruas jalan nasional Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek dibalak secara ilegal. Setelah diselidiki, Satreskrim Polres Trenggalek memeriksa sejumlah saksi dan menyita potongan kayu Sonokeling tersebut.