Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Ajukan Penangguhan Penahanan
Peristiwa Jumat, 10 Mei 2019 13:10 WIBjatimnow.com - Pilot Lion Air AGS atau Arden Gabriel Sudarto, tersangka kasus penganiyaan terhadap AR, karyawan La Lisa Hotel, Surabaya telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Atas penahanan dirinya, Gabriel mengajukan penangguhan penahanan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Gabriel kepada penyidik, dipastikan ditolak.
"Sudah masuk untuk penangguhan kepada pilot tersebut. Kami ingin membuktikan bahwa equality before law bersama hukum. Kami tidak akan melakukan penangguhan karena ini terus terang saja menyangkut pada keadilan," kata Barung di Mapolda Jatim, Jumat (10/5/2019).
Baca juga:
- Jadi Tersangka, Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Ditahan
- Ini Alasan Penahanan Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel
Barung menjelaskan, penangguhan penahanan tersebut tidak dapat dikabulkan lantaran apa yang dilakukan oleh pelaku adalah penganiayaan dan masuk ke dalam pasal pengecualian.
"Itu penganiayaan pasal pengecualian, menyakiti hati publik. Masyarakat tersakiti," ungkapnya.
Menurut Barung, selain menyakiti korban, tersangka juga menyakiti banyak masyarakat akibat video penganiayaannya beredar luas di media sosial.
"Misalnya contoh kasus ibu-ibu dipukuli oleh generasi muda, itu menyakiti hati publik. Anak kecil juga dipukuli, itu menyakiti hati publik," ungkap Barung.
Untuk itu, lanjut Barung, kepolisian akan menindak secara tegas bagi siapapun yang melalukan bentuk penganiayaan yang membuat orang sampai tersakiti bahkan masyarakat yang melihatnya tersakiti.
"Jadi siapapun juga yang menyakiti hati publik, bahwa hal-hal yang dipandang polisi juga untuk melakukan tindakan hukum," tegasnya.