KPU Bicara Nasib Ketua DPRD Tulungagung yang Jadi Tersangka KPK
Peristiwa Selasa, 14 Mei 2019 16:58 WIBjatimnow.com - Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD periode mendatang.
Politisi PDIP ini diketahui maju kembali menjadi Calon Legislatif DPRD Tulungagung Daerah Pemilihan 1 Tulungagung. Di Dapil tersebut, perolehan suaranya tertinggi dibanding calon lain.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Mustofa menjelaskan, meskipun status Supriyono sudah tersangka, tapi belum ada keputusan hukum yang tetap terhadapnya.
"Statusnya tidak berpengaruh terhadap perolehan suara, sehingga masih bisa dilantik atau ditetapkan sebagai anggota DPRD," ujar Mustofa, Selasa (14/5/2019).
Sesuai hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU, perolehan suara Supriyono unggul di Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Ngantru, Kecamatan Kedungwaru dan Kecamatan Tulungagung. Di dapil tersebut, PDIP akan mendapatkan tiga kursi di DPRD Tulungagung, salah satunya milik Supriyono.
"Bisa dipastikan yang bersangkutan terpilih kembali sebagai anggota dewan," tambahnya.
Nantinya, jika sudah dilantik dan ditetapkan sebagai anggota DPRD, yang bersangkutan sudah divonis, maka akan dilakukan mekanisma Pergantian Antar Waktu (PAW). Mekanisme ini yang menentukan adalah internal partai.
"Nanti partai akan berkoordinasi dengan KPU untuk melihat siapa peringkat di bawahnya," pungkasnya.
Supriyono merupakan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Ia diduga menerima uang sejumlah Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.