Pixel Code jatimnow.com

Perumahan Fiktif Berlabel Syariah, Polisi Panggil Ustaz Yusuf Mansur

Patroli Senin, 06 Jan 2020 20:53 WIB
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi tunjukkan brosur perumahan bergambar Ustaz Yusuf Mansur
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi tunjukkan brosur perumahan bergambar Ustaz Yusuf Mansur

jatimnow.com - Polisi berencana memanggil Ustaz Yusuf Mansur terkait kasus perumahan fiktif berkedok syariah di Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo yang dibongkar Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan pemanggilan terhadap Ustaz Yusuf Mansur itu untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Perumahan Fiktif Berlabel Syariah Beromzet Ratusan Miliar Dibongkar

Sebab, saat memperkenalkan Multazam Islamic Residence ke masyarakat, pihak pengelola sempat mengundang Ustad Yusuf Mansur sebagai motivator.

Selain itu, dalam brosur pemasaran yang diamankan polisi, juga menampilkan foto Ustaz Yusuf Mansur. L

"Dari hasil pemeriksaan pada saat ekspos tahun 2016 lalu, pihak pengelola sempat mengundang Ustaz Yusuf Mansur sebagai motivator. Yang bersangkutan menyatakan, bahwa Multazam itu bagian dari kelompok bisnis yang akan berkembang di Surabaya," jelas Sandi kepada wartawan, Senin (6/1/2020).

Polisi akan secepatnya menghubungi Ustaz Yusuf Mansur untuk menggali informasi terkait yang dilakukan tersangka dan perumahan.

"Kita sedang koordinasikan, mudah-mudahan beliau (Ustaz Yusuf Mansur) berkenan hadir untuk diperiksa," ungkapnya.

Sementara itu, Abdul Rahman perwakilan Kantor Kementerian Agama Surabaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

Meski mencatut syariah, masyarakat juga harus mengecek dokumen perizinan kepada pengembang.

"Perumahan itu prosesnya sama. Mohon di cek apakah sudah ada sertifikatnya. Prosedurnya itu selalu diutamakan, sehingga tidak menjadi hal-hal yang kurang baik. Artinya bahwa meskipun berbunyi syariah, mohon lebih berhati-hati," katanya.

Terpisah, Ari Suryono Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo mengatakan pelaku hanya mengantongi izin lokasi untuk perumahan tersebut.

Sedangkan izin lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dipenuhi.

"Adanya izin lokasi untuk memperoleh tanah pada tahun 2016. Tapi rupanya dari pihak developer sudah melakukan perubahan dan izin-izin lainnya masih belum dipenuhi. Seperti IMB dan izin lainnya. Tanah masih punya orang lain," jelasnya.

Unit Harta dan Benda (Harda) Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Giadi Nugraha membongkar kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo.

Sedikitnya ada 32 orang lebih yang menjadi korban, dengan kerugian mencapai ratusan miliaran rupiah.

Perumahan tersebut diketahui adalah Multazam Islamic Residence, yang dikelola oleh PT Cahaya Mentari Pratama. Dalam kasus ini, polisi menahan satu pelaku yakni berinisial MS selaku Direktur Utama atau pihak pengelola.

Lokasi yang dijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Bahkan setelah dicek, tanah tersebut ternyata milik orang lain.