Pixel Codejatimnow.com

Perumahan Fiktif Berlabel Syariah Beromzet Ratusan Miliar Dibongkar

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Polres Surabaya bongkar dugaan investasi property
Polres Surabaya bongkar dugaan investasi property

jatimnow.com - Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar dugaan mafia tanah yang berkedok investasi property berlabel syariah.

Sedikitnya 32 orang menjadi korban dalam investasi bodong tersebut.

Terbongkarnya kasus investasi bodong berupa tanah kavling dan perumahan itu diungkap oleh Kasatreskrim AKBP Sudamiran dan Kanit Harda Iptu Giadi Nugraha.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan pengungkapan ini berdasarkan empat laporan yang diterima SPKT Polrestabes Surabaya.

Sebanyak 32 korban investasi bodong itu melaporkan PT Cahaya Mentari Pratama sebagai developer perumahan bernama Multazam Islamic Residence yang berada di wilayah Sedati, Sidoarjo.

Kepada korban, developer itu menjanjikan perumahan itu siap huni pada tahun ini. Namun kenyataannya lokasi yang dijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Bahkan setelah dicek, tanah tersebut ternyata milik orang lain.

"Ternyata tanah yang dipromosikan kepada korban itu bukan milik PT Cahaya Mentari Pratama. Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban. Terus ada laporan lain di Polda Jatim dan Polres Sidoarjo, itu belum terdata berapa orang korbannya," kata Sandi, Senin (6/1/2020).

Ia mengungkapkan, pihaknya sempat mendatangi kantor pemasarannya di Jalan Rungkut Menanggal. Setelah didatangi, kondisi kantor ternyata sepi.

Bahkan, sejumlah pegawai yang pernah bekerja di sana sudah dipecat dan data-data di komputer terkait pemasaran perumahan itu juga dihapus.

"Selain menangkap MS selaku pihak pengelola. Kami juga amankan ribuan brosur serta perangkat komputer dan dua rekening milik tersangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga:
Video: Ustaz Yusuf Mansur Diperiksa Polisi

Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan perumahan itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi akan mendirikan pos pelayan laporan terkait kasus tersebut.

"Kita akan dalami juga para korban yang di paguyuban untuk mencari tahu siapa agen pemasaran dan yang terlibat mengelola dana. Saat ini sudah ada 9 saksi yang diperiksa oleh penyidik. Apabila seluruh perumahan dengan tipe kluster yang dikumpulkan itu, kerugiannya bisa mencapai ratusan miliar," kata dia.

"Kita juga akan mendirikan posko pengaduan terhadap kasus tersebut agar para korban yang lain juga ikut melaporkan," imbuhnya.

Sementara itu, Aris Ketua Paguyuban Korban Multazam Islamic Residence mengatakan dari data yang dihimpunnya ada 32 korban totalnya kerugian mencapai Rp 5,1 Miliar.

Pihaknya mengaku, memang berharap uang para korban bisa kembali.

Namun yang terpenting saat ini, pihaknya ingin pelaku mendapatkan efek jera. Pihaknya akan mengawal kasus ini dan berharap pelaku dijerat pasal berlapis. Selain pasal penipuan, juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga:
Ustaz Yusuf Mansur Tak Kenal Pengelola Perumahan Syariah Fiktif

"Saat ini adalah fokus ke upaya hukum kepada tersangka untuk memberikan efek jera. Mungkin setelah itu kita akan menggali lagi pasal-pasal lainnya. Untuk uang itu kembali ke masyarakat, masih berharap. Tapi untuk saat ini yang kita fokuskan adalah jeratan hukum untuk tersangka. Kita akan kawal kasus ini," kata dia.

"Dari 32 orang itu ada yang posisinya masih mencicil, ada juga yang sudah lunas. Kalau mencicilnya itu sejak tahun 2016," tambahnya.

Khoirul salah satu korban mengungkapkan, sistem syariah yang ditawarkan pelaku membuatnya cukup tertarik. Pihaknya juga pernah survei di lokasi tanah kavling itu.

"Sistem pembayaran kan syariah, jadi kayak telat gitu gak apa-apa. Gak dikenakan denda, terus gak ada bunganya," kata dia.

Tersangka sendiri dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.