Pixel Code jatimnow.com

Mobilisasi RW di Surabaya Ajukan Dana Hibah Kampung Tangguh Disorot

Peristiwa Jumat, 09 Okt 2020 10:43 WIB
Pelaksanaan kampung tangguh di Surabaya
Pelaksanaan kampung tangguh di Surabaya

jatimnow.com - Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Mochamad Machmud menyoroti soal pemerintah kota (pemkot) mobilisasi RW (rukun warga) mengajukan dana hibah untuk kampung tangguh.

Machmud meminta para Ketua RW di Surabaya untuk waspada dan jangan sampai masuk jebakan hukum karena pengajuan dana tersebut.

"Pemkot Surabaya telah mengumumkan kepada RW-RW se Surabaya untuk mengajukan dana hibah Kampung Tangguh. Baru kali ini pemkot sangat baik hati, memobilisasi RW-RW untuk mengajukan hibah," kata Machmud, Jumat (9/10/2020).

Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini berpesan kepada para Ketua RW di seluruh Surabaya, untuk berhati-hati menerima tawaran dana hibah dari Pemkot Surabaya.

Pihaknya tidak ingin Ketua RW yang selama ini berjuang melawan pandemi Covid-19 bersama warganya mulai dari pagi, siang, malam, di kampungnya masing-masing terkena jebakan hukum dan berurusan dengan aparat penegak hukum karena dana hibah kampung tangguh.

"Bagi para Ketua RW se Surabaya harus berhati-hati terhadap penawaran ini. Sebab, yang namanya dana hibah harus terbaca di Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan buku APBD. Dalam pembahasan antara Komisi A dan pemkot beberapa waktu lalu, terungkap bahwa dana hibah kampung tangguh itu ternyata 'Tidak ada di buku KUA PPAS maupun buku APBD Perubahan'," tegasnya.

Politisi dari Partai Demokrat ini menerangkan, dana hibah lainnya (di luar dana hibah Kampung Tangguh) terbaca satu per satu datanya seperti calon penerima, nama, alamat dan nominal yang akan diterima.

"Anehnya lagi, pemkot mengumumkan, dana hibah kampung tanggung ini dibatasi Rp 5 juta per RW. Dan RW harus mengajukan lewat proposal tertulis. Yang saya tahu selama ini, jika ada yang mengajukan dana hibah, tidak ada yang dibatasi. Hanya pemkot melakukan verifikasi dan hasil verifikasi itulah yang mengurangi usulan-usulan yang diajukan warga," terangnya.

Machmud yang menjadi anggota DPRD Surabaya di tiga periode ini tidak ingin para ketua RW terjebak hukum oleh permainan pemkot terkait dana hibah kampung tangguh.

"Saya minta hati-hati, para RW seluruh di Surabaya harus waspada. Ini namanya menghalalkan segala cara untuk kepentingan tertentu. Awas ini jebakan batman," harapnya.

Mantan jurnalis ini menceritakan, persoalan dana hibah kampung tangguh pernah ditanyakan ke bagian hukum Pemkot Surabaya, saat rapat beberapa waktu lalu. Katanya, bagian hukum pemkot berdalih dana hibah itu untuk mengatasi ledakan warga yang tertular Covid-19.

"Aneh. Pada saat Surabaya melakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) antara Mei-Juni lalu, di mana RT dan RW sangat membutuhkan dana, malah bantuan ini disembunyikan. Sekarang PSBB sudah tidak ada dan penularan Covid-19 trennya sudah mengalami penurunan, malah RW disuruh-suruh mengajukan bantuan untuk Covid-19. Ini semua pasti ada maksud di baliknya," ujarnya.

"Saya yakin pejabat di Pemkot Surabaya punya hati kecil yang tidak bisa dibohongi. Pasti ada maksud lain dan mereka semua tahu. Atau terpaksa harus membuat aturan seperti itu. Karena jika tidak, maka mereka (pegawai pemkot) akan kena sanksi dan dianggap tidak loyal atau tidak membantu," tambah Machmud.

Bagi RW yang mengambil dana hibah tersebut, jika suatu saat masalah ini terungkap, pasti akan menyusahkan para ketua RW atau ketua panitia yang mengajukan.

"Minimal mereka bakal riwa-riwi ke kejaksaan negeri atau ke Kejaksaan Jawa Timur maupun ke kepolisian mengurus proses hukum dana hibah ini," katanya.

"Saya juga kasihan bagi pejabat yang turut membantu melancarkan anggaran hibah ini. Di pikiran mereka juga pasti tahu jika ini terlalu dipaksakan demi kepentingan tertentu, maka mereka juga bakal langganan berurusan dengan kejaksaan atau kepolisian," tambahnya.

Meskipun setiap kali pemkot membuat kebijakan selalu konsultasi ke kejaksaan, kata Machmud, masih banyak celah dan pintu untuk mengusut masalah ini ke ranah hukum.

"Uang-nya tidak seberapa, tapi resikonya yang berat. Contoh sudah banyak dimana mana. Apalagi saat ini Mabes Polri sudah membentuk tim untuk mengusut penyalahgunaan dana Covid-19 untuk kepentingan lainnya," jelasnya.