Pixel Code jatimnow.com

9 Pengedar Narkoba dan Obat Farmasi di Probolinggo Raya Diringkus

Patroli Selasa, 24 Nov 2020 16:51 WIB
Pengedar narkoba dan obat farmasi diamankan di Mapolres Probolinggo Kota
Pengedar narkoba dan obat farmasi diamankan di Mapolres Probolinggo Kota

jatimnow.com - 9 pengedar narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang di 7 wilayah hukum Polres Probolinggo Kota berhasil diringkus. Dari 9 pelaku, 7 di antaranya pengedar narkoba, 2 lainnya pengedar farmasi.

Tujuh pengedar sabu semuanya dari Probolinggo raya. Mereka adalah Umarul Faruq (20) dan Mursidi Sandi (30) warga Desa Wringin Anom, Kecamatan Tongas; Hanis Pramono (30), warga Kecamatan Kanigaran; Sunjoto (45), warga Desa Tambak Rejo, Kecamatan Tongas.

Kemudian Slamet Achmad Fatoni (38) warga Kecamatan Mayangan, Achmad (37) warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih serta Eysro Bagus (29) warga Kecamatan Ajung Kecamatan Jember.

Sedangkan untuk kedua pengedar obat farmasi yaitu Abdul Wachid (29), warga Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan Usman (26), warga Desa Banyeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

"Mereka tidak hanya menjadi pemakai, tapi juga mengedarkan. Mereka diamankan di 7 TKP oleh Satresnarkoba bersama polsek jajaran," ungkap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari, Selasa (24/11/2020).

Dari 7 pengedar sabu disita barang bukti 13,03 gram beserta alat isap, handphone (HP) hingga timbangan elektronik. Sedangkan dari dua tersangka pengedar obat farmasi disita 2009 butir pil dextro dan 100 butir pil trihexipenidyl.

"Mereka mengaku menjual sabu dan pil farmasi tersebut untuk mencari keuntungan. Juga untuk dikonsumsi sendiri," jelasnya.

Menurut Jauhari, dari 7 tersangka yang ditangkap, salah satunya merupakan oknum pejabat pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Probolinggo.

"Salah satu oknum perangkat desa ini bertugas di tingkat dusun," papar tegas Alumni Akpol Tahun 2002 ini.

Saat ini Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berencana melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan para tersangka.