Pelarian Pemuda Penyiksa Kekasih Berakhir di Tangan Polisi
Peristiwa Senin, 18 Jan 2021 16:48 WIBjatimnow.com - Setelah 11 hari kabur dan berpindah-pindah tempat persembunyian, RES (18), pemuda yang tega menyiksa JA (18) kekasihnya, akhirnya ditangkap. Penganiayaan itu terjadi di Jalan Simorejosari B Gang 10 No. 48, Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan pelaku saat korban main ke rumahnya sekitar pukul 21.00 Wib, Minggu (3/1/2021).
Menurut Ambuka, pelaku melakukan penganiayaan karena dipicu rasa cemburu saat melihat pesan singkat di handphone (HP) korban perihal percapakan korban dengan temannya yang bermalam di Tretes dan meminum anggur merah.
"Spontan pelaku emosi dan membawa masuk korban ke kamar tidur. Selanjutnya pelaku membenturkan kepala korban ke tembok kamarnya sebanyak lima kali sambil bentak-bentak," terang Ambuka, Senin (18/1/2021).
Tak hanya itu, pelaku juga memukul lengan kiri korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali dan menyulut paha korban dengan rokok sebanyak 7 kali.
"Rambut bagian depan korban juga digunting. Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban," tambahnya.
Dalam pemeriksaan RES mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga mengaku bahwa penganiayaan tersebut ia lakukan karena rasa cemburu.
"Saya lakukan ini karena saya cemburu sama dia. Saya merasa menyesal kenapa gampang melakukan tindakan kayak gitu," ujarnya.
Pengejaran terhadap RES dilakukan Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Arief Rizky Wicaksana. Tim ini menangkap RES sekitar pukul 14.30 Wib, Jumat (15/1/2021) di Desa Biting, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Penyiksaan yang dilakukan RES terhadap JA bahkan viral di media sosial, setelah salah satu keluarga JA memposting peristiwa tersebut di Twitter.