Pixel Code jatimnow.com

Majikan Penganiaya ART di Surabaya Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

Peristiwa Kamis, 18 Nov 2021 21:16 WIB
Majikan penganiaya ART di Surabaya
Majikan penganiaya ART di Surabaya

Surabaya - Firdaus Fairus, majikan yang menganiaya Elok Anggraini S, asisten rumah tangga (ART) dituntut 4 tahun 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina menyampaikan, terdakwa yang berprofesi sebagai pengacara itu terbukti secara sah dan meyakinkan dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Kalau pidananya, saya tuntut 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 25 juta," kata JPU, Siska, Kamis (18/11/2021).

Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (17/11/2021).

Terhadap tuntutan tersebut, Siska mengatakan tim penasihat hukum (PH) terdakwa melakukan pembelaan (pledoi).

"Agendanya pembelaan," tambahnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa awal mula terjadinya perkara penganiayaan ini sejak Agustus 2020 hingga Mei 2021 di rumah terdakwa Jalan Raya Manyar Tirtomoyo No 54, Surabaya.

Baca juga:  

Pada saat itu saksi korban Elok Anggraini Setiawati bekerja sebagai asisten rumah tangga terdakwa dan digaji Rp 1,5 juta setiap bulannya.

Menurut Siska, Elok dipukul menggunakan pipa paralon dan tangan kosong. Siksaan yang dilakukan terdakwa tak cukup itu saja. Elok juga pernah dihukum dengan cara dijemur di bawah terik matahari sambil membungkuk.

Selain itu terdakwa juga ditonjok, didorong, dipukul menggunakan sapu, besi ringan, selang air dan juga ditendang dengan kaki terdakwa.

Pada Maret 2021, terdakwa mendatangi Elok yang pada saat itu sedang menyetrika baju. Kemudian alat setrika yang dipegang korban diambil oleh terdakwa dan di tempelkan ke paha kiri korban.

Saat itu korban mengatakan jangan 'bu…jangan..bu'. Namun terdakwa tetap menempelkan alat setrika dalam keadaan panas itu.

Aksi terdakwa itu kemudian diketahui oleh sekuriti di perumahannya, yaitu Purwiyono. Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Purwiyono jika Elok adalah maling di rumahnya.

Sadisnya lagi, terdakwa juga sempat menaruh kotoran kucing pada makanan di piring saksi korban Elok. Saat itu terdakwa kesal lantaran ada kotoran kucing yang belum dibersihkan sepenuhnya oleh Elok.

Selain itu terdakwa juga meminta terdakwa agar menyapu halaman rumah pada pukul 03.00 WIB dan baru boleh tidur pukul 24.00 WIB.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami sejumlah luka dan rasa trauma. Hingga akhirnya terdakwa dilaporkan dan diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.