Pixel Code jatimnow.com

Hendak Pesta Sabu, Dua Residivis Narkoba Disergap di Vila Kawasan Tretes

Peristiwa Selasa, 29 Jun 2021 13:16 WIB
Barang bukti sabu kurang lebih 7,7 gram yang disita dari dua residivis narkoba
Barang bukti sabu kurang lebih 7,7 gram yang disita dari dua residivis narkoba

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk dua orang yang hendak pesta sabu dalam sebuah vila di kawasan Tretes, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kedua orang asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan itu bernama Wariyanto (37), warga Desa Dayurejo dan Lukkan Hakim (24), warga Desa Bulukandang.

"Kedua tersangka ini pengedar sabu. Mereka kami tangkap 23 Juni lalu saat bersama-sama hendak berpesta sabu di sebuah vila di kawasan Tretes," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Dom Ximenes, Selasa (29/6/2021).

Dom mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu dilakukan berdasar hasil penyelidikan timnya setelah mendapat laporan masyarakat yang resah dengan ulah kedua tersangka.

Dua residivis narkoba yang disergap saat hendak pesta sabu di dalam vila kawasan TretesDua residivis narkoba yang disergap saat hendak pesta sabu di dalam vila kawasan Tretes

Setelah melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan kedua tersangka, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan pengintian hingga mendapati kedua tersangka masuk ke dalam vila. Beberapa saat kemudian, tim ini langsung melakukan penggerebekan.

"Dalam penggerebekan kami amankan barang bukti 6 bungkus plastik berisi sabu seberat kurang lebih 7,7 gram," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa kedua tersangka sudah beberapa bulan mengedarkan sabu, usai bebas dari hukuman penjara pada Februari 2021. Sedangkan sabu itu mereka ambil dari seseorang berinisial SA, juga asal Kecamatan Prigen.

"Kedua tersangka ini residivis narkoba dan baru bulan FebruariĀ 2021 keluar penjara," pungkasnya.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg