Sajam hingga Kunci T Ditemukan saat Petugas Razia Kamar Napi Klas IIB Mojokerto
Peristiwa Rabu, 06 Okt 2021 09:32 WIBjatimnow.com - Petugas Lapas Klas IIB Mojokerto melakukan razia ke kamar hunian warga binaan.
Itu dilakukan menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang perang terhadap alat komunikasi ilegal atau zero handphone.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Disri Wulan didampingi Kepala sub seksi keamanan, Sumantri itu berhasil menyita barang terlarang dari kamar warga binaan.
Hasil yang didapatkan cukup mencengangkan yakni 4 senjata tajam buatan, 1 kabel charger, 2 gulung kabel listrik, 1 buah kartu remi dan 1 kunci T rakitan.
"Namun tidak ditemukan barang berupa alat telekomunikasi maupun narkoba didalam 4 kamar yang dilakukan penggeledahan tersebut," kata Disri, Rabu (6/10/2021)
Ia menjelaskan, sebenarnya dalam razia ini yang menjadi target utama adalah alat komunikasi (handphone). Pemeriksaan dilakukan menggeledah seluruh isi kamar, mengecek kondisi tembok hingga kamar mandi. Sementara, untuk warga binaan diminta untuk keluar kamar.
"Petugas mengeluarkan warga binaan dari kamar dan menggeledah setiap penguni kamar secara teliti untuk memastikan di badan warga binaan tidak terdapat barang terlarang yang disembunyikan di badannya," ungkapnya.
Terkait dengan temuan pelanggaran dan kepemilikan barang terlarang akan dilakukan pemanggilan dan sanksi tegas.
"Lapas Mojokerto akan menerapkan sanksi tegas terhadap warga binaan yang masih melakukan pelanggaran keamanan dan ketertiban di dalam lapas," ungkap Disri.
Menurut Disri, selama ini pihaknya telah memperketat setiap keluar masuknya barang titipan ke dalam lapas.
"Kami sudah memperketat keluar masuknya barang dan orang di pintu utama, upaya-upaya menyelundupkan Hp, sajam, maupun narkoba akan kami tindak untuk diproses hukum," pungkasnya.